Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

Kerangkeng Manusia di Rumah Eks Bupati Langkat Diduga Tempat Perbudakan

Last updated: Selasa, 25 Januari 2022 19:41 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Kerangkeng manusia di rumah eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang terjaring OTT KPK
SHARE

LANGKAT — Kepolisian Polda Sumatera Utara telah memeriksa 11 orang terkait temuan kerangkeng manusia di rumah bekas Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, yang diduga menjadi tempat perbudakan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pemeriksaan itu dalam rangka meminta keterangan sejumlah pihak yang ditemui di lokasi yang disebut sebagai tempat pembinaan itu.

“Semuanya 11 orang,” kata Ramadhan dilansir dari Antara, Selasa (25/1).

- Advertisement -

Menurut dia, pihak-pihak yang dimintai keterangan itu di antaranya pengurus tempat pembinaan, termasuk “warga binaan” yang mengikuti pembinaan di tempat itu. Kemudian kepala desa setempat, sekretaris desa dan kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara membentuk tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, Intelijen dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait guna mendalami informasi terkait temuan tempat binaan di rumah bekas bupati Langkat.

- Advertisement -

Dari hasil temuan sementara, tempat binaan tersebut berada di lahan seluas satu Hektare, terdapat dua bangunan dengan ukuran 6×6 meter persegi yang terbagi dua kamar. Antar kamar dibatasi dengan jeruji besi selayaknya bangunan sel. Ruang itu berkapasitas lebih dari 30 orang.

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan Jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025
Mantan Pangdam IM Mayjen Novi Helmy Prasetya Resmi Jabat Aster Panglima TNI
Prabowo Jadi Presiden, Indonesia Tidak Miliki Ibu Negara
Mahfud MD: Gaji DPR RI Rp230 Juta Terlalu Kecil, yang Benar Bisa Sampai Miliaran per Bulan!

“Setelah ditelusuri bahwa bangunan tersebut telah dibuat sejak 2012, atas inisiatif bupati dan belum terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Ramadhan.

Berdasarkan keterangan dari penjaga bangunan, didapati bahwa tempat itu digunakan untuk orang-orang yang kecanduan narkoba dan pembinaan kenakalan remaja. Para penghuni tempat tersebut diserahkan keluarga kepada pengelola untuk dibina, dimana orang-orang yang dibina menyeratakan surat pernyataan dari pihak keluarga yang bersedia dibina.

Saat ditemukan tempat pembinaan tersebut didapati ada 48 orang yang menghuni tempat pembinaan itu. Kemudian hasil pemeriksaan, tersisa 30 orang yang sebagian sudah dipulangkan dan dijemput keluarganya.

- Advertisement -

Selain itu, mereka yang dibina di sana sebagian dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik bekas bupati Langkat, dengan maksud untuk membekali warga binaan dengan keahlian sebagai bekal setelah bebas dari pembinaan.

“Mereka tidak diberi upah, karena mereka dalam pembinaan, tapi diberi pangan ekstra dan makan,” kata Ramadhan.

Seperti diketahui, Migrant Care menemukan penjara pribadi belakang rumah Peranginangin, terdapat 40 orang pekerja yang ditahan di dalam jeruji besi pribadi itu.

Menurut dugaan temuan Mingrant Care, para pekerja diduga tidak mendapatkan perlakuan baik, seperti tidak mendapat makanan layak saji, tidak mendapatkan upah gaji yang sesuai atau bahkan tidak di gaji serta perlakuan penganiyaan dan penyiksaan kepada para tahanan pekerja sawit itu.

Komisioner Komnas HAM Muhammad Choirul Anam mengakui bahwa kasus dugaan kepemilikan kerangkeng manusia oleh Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin merupakan kasus tak biasa.

“Sepanjang pengalaman kami, model kayak begini baru kali ini, minimal sepanjang pengalaman saya di Komnas HAM dan kehidupan HAM,” ujar Anam kepada Kompas.com pada Selasa (25/1/2022).

“Siapa pun di Indonesia ini kan tidak boleh memiliki otoritas untuk memenjarakan orang atas nama apa pun dan siapa pun,” lanjutnya.

Komnas HAM mengaku akan segera mengirim tim investigasi ke Langkat guna melakukan investigasi.

Komnas HAM dan Polri Investigasi Kerangkeng Manusia Milik Bupati nonaktif Langkat

Investigasi lebih jauh perlu dilakukan karena masih ada sejumlah tanda tanya yang belum dapat dijawab dari keberadaan kerangkeng manusia ini.

Misalnya, mengenai jumlah pasti pekerja yang dikurung di sana, dari mana asal mereka, sejak kapan perlakuan itu mereka terima, hingga keterkaitan Terbit sebagai Bupati Langkat nonaktif dengan perkebunan sawit.

Hingga sekarang, berdasarkan laporan dari Migrant Care kepada Komnas HAM, Senin (24/1/2022), diketahui sedikitnya 40 pekerja sawit berada di dalam kerangkeng yang berlokasi di belakang rumah Terbit.

“Bahwa ada model pemenjaraan dan lain sebagainya ada yang dikelola oleh sebuah panti untuk teman-teman disabilitas mental, misalnya. Tapi kan itu terbuka, semua orang bisa akses,” tutur Anam.

“Tapi karakter yang seperti ini baru sekali ini. Bahwa diakui memang serupa penjara itu ada, dilakukan di luar otoritas, artinya tidak punya kewenangan untuk membikin penjara tersebut, dan keberadanya juga tidak memiliki izin,” lanjutnya.

Para pekerja sawit dalam kerangkeng manusia itu disebut bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya.

Setelah dimasukkan ke dalam kerangkeng selepas kerja, mereka tidak memiliki akses untuk ke mana-mana dan hanya diberi makan 2 kali sehari secara tidak layak.

“Mereka tentu tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar. Mereka mengalami penyiksaan: dipukul, lebam, dan luka. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji,” ungkap Ketua Migrant Care, Anis Hidayah. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Dirlantas Tegaskan Banpol Tidak Berwenang Periksa Kendaraan di Jalan, Masyarakat Bisa Menolak
Next Article Kakanwil DJKN Aceh Syukriah HG menyerahkan piagam penghargaan kepada Pemerintah Aceh Kategori Kolaboratif Dukungan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Aset Negara yang diterima Sekda Aceh Taqwallah, pada acara DJKN Aceh Award 2021, di Gedung DJKN Kanwil Aceh, Selasa (25/1) Pemerintah Aceh Terima DJKN Award 2021

You May also Like

Presiden Prabowo meminta DPR RI segera mengundang tokoh masyarakat, tokoh mahasiswa, dan kelompok yang ingin menyampaikan aspirasi untuk berdialog langsung. (Foto: Setpres)
Nasional

Prabowo Minta DPR Undang Masyarakat termasuk Mahasiswa Dialog Langsung

Minggu, 31 Agustus 2025
Presiden Jokowi memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2022 di Ritz-Carlton Hotel Jakarta, Rabu (30/11)
Nasional

Jokowi Murka, Dana APBD Rp 278 Triliun Masih Mengendap di Bank

Rabu, 30 November 2022
Keputusan Pleno Dewan Pers Nomor 1103/DP/K/IX/2024 melarang penggunaan kantor oleh PWI hingga tidak boleh melaksanakan UKW. (Foto: Dok. Dewan Pers)
Nasional

Dualisme Pengurus, Dewan Pers Larang PWI Gunakan Kantor dan Tak Boleh Gelar UKW

Senin, 30 September 2024
Budi Gunawan diberhentikan dari Kepala BIN, Herindra diajukan sebagai pengganti
Nasional

Jokowi Berhentikan Budi Gunawan, Ajukan Herindra Sebagai Kepala BIN

Selasa, 15 Oktober 2024
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?