Klarifikasi Menko Kumham: Gibran Tak Pindah Kantor ke Papua, Hanya Pimpin Badan Khusus
Bantahan soal kantor Wapres pindah ke Papua juga sebelumnya disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Merujuk UU Otonomi Khusus Daerah Papua, eksekusi kebijakan akan dilakukan oleh Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua.
Bantahan soal kantor Wapres pindah ke Papua juga sebelumnya disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Merujuk UU Otonomi Khusus Daerah Papua, eksekusi kebijakan akan dilakukan oleh Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua.
“Setahu saya (Wapres) tidak (berkantor tetap di Papua). Konsep undang-undang tidak seperti itu, yang sehari-hari di sana itu badan yang akan ditunjuk oleh Bapak Presiden,” kata Tito.
Subscribe
Login
0 Comments
Tutup