Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

Kominfo: Penyebar Hoaks COVID-19 Diancam Sanksi Kurungan dan Denda 1 Miliar

Last updated: Sabtu, 18 April 2020 22:14 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
SHARE
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (HUMAS BNPB/M Arfari Dwiatmodjo)

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku penyebaran kabar bohong (hoaks) terkait COVID-19 dan lainnya dengan denda hingga 1 miliar.

Dalam hal ini pelaku penyebaran hoaks termasuk dalam tindakan hukum, sehingga baginya akan dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Sabtu (18/4).

- Advertisement -

Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Untuk mengatasi penyebaran hoaks, Kominfo bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia. Hingga saat ini Kominfo dibantu Polisi telah menangkap 89 tersangka, dengan rincian 14 pelaku telah ditahan, sedangkan 75 orang lainnya masih dalam proses.

- Advertisement -

Kominfo juga menemukan adanya 554 isu hoaks yang tersebar di 1.209 platform digital, baik itu di Facebook, Instagram, Twitter maupun Youtube hingga hari ini.

Prabowo di Indo Defence 2025: Indonesia Tidak Akan Pernah Mau Dijajah Kembali
Hamas Kecam Anggota Kongres AS yang Serukan Bom Nuklir di Gaza: Hasutan Genosida
Menkomdigi Meutya Hafid Pastikan Pengujian Perangkat Telekomunikasi 100% Dilakukan di Dalam Negeri Akhir 2026
UPDATE 9 Mei: Angka Positif COVID-19 Bertambah 533, Kasus Covid-19 Kini Jadi 13.645

Berdasarkan temuan Kominfo, hoaks lebih banyak tersebar di Facebook, yakni mencapai angka 861 kasus, disusul Twitter dengan 204 kasus, empat di Instagram, dan empat kasus di Youtube.

Dari seluruh hoaks yang tersebar di 1.209 platform itu, sebanyak 893 di antaranya sudah dilakukan proses take down, sedangkan 316 lainnya, pihaknya masih dalam proses permohonan kepada platform-platform digital agar segera ditindak lanjuti.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Di Jepang, Setiap Penduduk Dapat BLT Rp 14,5 Juta Atasi Dampak Virus Corona
Next Article Lagi, Aceh Terima 2.000 APD

You May also Like

Nasional

Saat Jokowi Makan Nasi Kotak Bareng Gubernur

Rabu, 18 Januari 2023
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, saat memberikan keterangan pers di Jakarta terkait imbauan kepada peserta demo buruh agar tidak melakukan siaran langsung di TikTok, Rabu (27/8/2025).
Nasional

Jelang Demo Buruh, Polda Metro Jaya Imbau Peserta Tidak Live TikTok

Kamis, 28 Agustus 2025
Nasional

Mensos: Penyaluran Bansos untuk Aceh Melalui BSI

Senin, 19 Juli 2021
Mentan Laporkan Swasembada Beras Lebih Cepat dari Target Presiden
Nasional

Mentan Bongkar Dugaan Manipulasi Data Beras: Mafia Pangan Mainkan Stok demi Kepentingan Impor

Jumat, 6 Juni 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?