Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Komisi III DPR Soroti Hukum Humaniter, Nasir Djamil: Seperti Pungguk Merindukan Bulan

Ia mencontohkan tragedi kemanusiaan di Gaza, Palestina, yang hingga kini tidak memberikan kepastian hukum bagi para korban meski pelaku telah ditetapkan sebagai tertuduh di pengadilan internasional.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyoroti sejumlah persoalan krusial dalam fit and proper test calon Hakim Ad Hoc HAM Mahkamah Agung di Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

JAKARTA, Infoaceh.net – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyoroti sejumlah persoalan krusial dalam fit and proper test calon Hakim Ad Hoc HAM Mahkamah Agung di Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Ia menekankan pentingnya konsistensi penerapan hukum humaniter yang selama ini dinilai masih jauh dari realitas.

Nasir menilai praktik hukum humaniter kerap gagal melindungi warga sipil, jurnalis, maupun tenaga medis dalam konflik bersenjata.

Ia mencontohkan tragedi kemanusiaan di Gaza, Palestina, yang hingga kini tidak memberikan kepastian hukum bagi para korban meski pelaku telah ditetapkan sebagai tertuduh di pengadilan internasional.

“Ini menunjukkan betapa hukum humaniter seringkali tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan menjadi seperti pungguk merindukan bulan,” tegas Nasir.

Politisi asal Aceh itu juga menyinggung pengalaman konflik bersenjata di Aceh yang menimbulkan banyak pelanggaran HAM berat, meski pada akhirnya berhasil mencapai perdamaian.

Ia meminta pandangan para calon mengenai cara menegakkan hukum humaniter dalam konflik serupa.

Tak hanya itu, Nasir menutup pernyataannya dengan meminta elaborasi calon Hakim Ad Hoc HAM terkait status kombatan sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 1949, khususnya mengenai keterlibatan individu dalam peperangan internasional.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Data kontak yang digunakan pelaku, lengkap dengan foto profil dan nama Nasir Nurdin, Ketua PWI Aceh. (Foto: Tangkapan layar)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup