Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

KPK Resmi Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi Kementan

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo resmi diumumkan sebagai tersangka korupsi di Kementan

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Salah satunya, yakni eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan penetapan SYL itu sebagai tersangka dalam konferensi pers di markas lembaga antirasuah tersebut, Jakarta Selatan, Rabu malam (11/10).

“Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut SYL (Syahrul Yasin Limpo) Menteri Pertanian RI periode 2019-2024,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Selain SYL, dua tersangka lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Mohammad Hatta.

Johanis menjelaskan, ketiganya diduga telah melakukan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan,” jelas Johanis.

Namun, KPK baru menahan Kasdi. Sebab, SYL dan Hatta tidak memenuhi panggilan KPK pada hari ini. Keduanya pun telah mengirim surat konfirmasi ke KPK.

SYL diketahui sedang pulang kampung untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit. Sedangkan, Hatta juga kembali ke Sulawesi Selatan untuk menengok orang tuanya.

Kasdi dan Hatta sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada hari yang berbeda. Kasdi dimintai keterangan pada Senin (9/10/2023), sedangkan Hatta pada Selasa (10/10/2023).

Kemudian, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap SYL sebagai saksi pada hari ini. Namun, dia menyampaikan kepada KPK tidak bisa hadir.

Tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kliennya terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Tim kuasa hukum menyebut Syahrul Yasin Limpo tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK hari ini karena harus menjenguk orang tua di kampung.

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan,” ujar Ervin Lubis salah satu tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, di Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Ervin menyebut, Syahrul Yasin Limpo harus pulang ke kampung halaman karena mendengar kabar kondisi kesehatan orang tuanya yang telah berumur 88 tahun, menurun.

Menurut Erwin, Syahrul Yasin Limpo ingin memastikan dirinya dan orang tuanya tegar dengan kasus yang menjerat kliennya ini.

“Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini,” Ervin menambahkan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini mengungkapkan, bahwa Syahrul Yasin Limpo mengajukan Praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pihaknya sudah menerima materi permohonan praperadilan tersebut, pun juga sudah menetapkan tanggal sidang perdana.

Djuyamto menerangkan, permohonan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo yang diajukan tim kuasa hukumnya, teregister dengan Nomor Perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

“Pokok permohonannya adalah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka atas pemohon Syahrul Yasin Limpo. Dan pihak termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Djuyamto saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (11/10/2023).

PN Jaksel, sudah melakukan penunjukkan hakim pengadil, dan kapan sidang perdana permohonan praperadilan tersebut. Menurut Djuyamto, untuk praperadilan, hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut, adalah Hakim Alimin Ribut Sujono.

“Adapun penetapan tanggal sidang pertama, pada Senin 30 Oktober 2023 mendatang,” kata Djuyamto. (IA)

author avatar
M Ichsan

Lainnya

Simulakra Koperasi Desa

Simulakra Koperasi Desa

Opini
Lisa Mariana saat menghadiri pemeriksaan di Polda Jabar terkait kasus video dewasa yang menyeret namanya, Senin (29/7/2025). Foto: Instagram/@lisamarianaaa
Deddy Corbuzier menyindir keras pernyataan Timothy Ronald yang menyebut aktivitas gym sebagai olahraga bodoh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono
Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar
Ilustrasi
Mantan Menteri Agama RI, Suryadharma Ali, wafat pada Kamis pagi (31/7/2025) di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan.
Gempa bumi magnitudo 8,7 di Semenanjung Kamchatka, Rusia berpotensi menimbulkan tsunami di Jepang.
Kajari Lampung Tengah bersama tim saat mengantar tersangka korupsi dana hibah KONI ke rumah tahanan, Rabu (30/7/2025).
Gunung berapi Klyuchevskoy di Semenanjung Kamchatka, Rusia, meletus tak lama setelah gempa dahsyat bermagnitudo 8,8 mengguncang kawasan tersebut, Rabu (30/7/2025).
Mantan Menteri Agama RI, Suryadharma Ali, wafat pada Kamis pagi (31/7/2025) di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan.

Tokoh PPP Suryadharma Ali Tutup Usia

Nasional
Wagub Aceh Fadhlullah Rabu (30/7) bertemu dengan Direktur Utama SIG, Indrieffouny Indra, di Jakarta. (Foto: Ist)
Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) Fadhli Irman
ATM
Anggota Kelompok Wisata/Koperasi BSI Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang menilai pengurus tidak transparan dalam pengelolaan dana Ziswaf Program "Desa BSI Maslahat Cluster Pariwisata Sabang". (Foto: Ilustrasi)
Ketua Apsifor Nathanael EJ Sumampouw bersama pejabat Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait penyebab kematian diplomat muda Kemlu Arya Daru Pangayunan dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025).
Menteri Agama Nasaruddin Umar saat menyampaikan pidato pada Halaqah Musyawarah Kerja Nasional dan Pelantikan Pengurus Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) di Jakarta, Selasa (30/7/2025).
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan skema PPPK Paruh Waktu yang menjadi solusi bagi peserta seleksi CASN 2024 yang tidak lolos, Rabu (30/7).
Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat China (RRC) ditangkap polisi karena menjadikan sebuah rumah mewah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai markas penipuan daring (online scam).
Polisi menangkap tersangka K di sebuah hotel kawasan Cikarang Timur, setelah terbukti menjual pacarnya sebanyak 17 kali lewat aplikasi kencan. (Foto: Ilustrasi/Net)
Tutup