JAKARTA — Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dicegah dan tangkal (dicekal) ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Imigrasi menyebut pencegah dilakukan karena Maming berstatus sebagai tersangka dalam perkara yang tengah diusut KPK.
“(Dicegah sebagai) tersangka,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis, Senin (20/6) seperti dilansir dari Media Indonesia.
Achmad tidak bisa lebih lanjut membeberkan informasi terkait alasan pencegahan itu. Pasalnya, informasi itu menjadi kewenangan KPK.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) se-Indonesia itu terlibat dalam kasus suap izin pertambangan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan sudah masuk tahap penyidikan. Dia enggan membeberkan nama tersangka dalam perkara tersebut.
“Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka,” ujar Alex.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming dicegah berpergian ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Maming dicegah bersama dengan satu orang lain bernama Rois Sunandar. Keduanya tak dapat berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
“KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/6).
Ia mengatakan bahwa sejauh ini penyidik masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut.
Berdasarkan dokumen yang diterima CNNINdonesia.com, KPK memohonkan pencekalan terhadap Maming pada 16 Juni 2022. Surat itu ditujukan kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukumdan HAM RI.