Ketua KPK Firli Bahuri menandatangani langsung surat permohonan tersebut. Dijelaskan bahwa Mming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh pun membenarkan dokumen itu. Maming, kata dia, dicegah ke luar negeri hingga 16 Desember 2022 mendatang.
“Iya, (pencegahan) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” ucap dia.
Pihak PBNU sementara itu menyatakan tidak tahu soal kabar penetapan tersangka Mardani Maming.
“Mohon maaf saya belum paham,” kata Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi saat dihubungi.
Sebagai informasi, Maming sempat diperiksa sebagai saksi dalam sidang korupsi korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2010.
Mardani dipanggil untuk diperiksa dalam kasus ini lantaran diduga ikut bertanggungjawab karena menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Maming pun sempat diperiksa KPK
Sebelumnya, Mardani sempat diperiksa KPK terkait penyelidikan kasus korupsi pada Kamis (2/6/2022) selama 12 jam.
Dia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Dia hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Bendahara Umum PBNU itu telah memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel pada 25 April 2022. Mardani dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018.
Selama persidangan, Mardani dikonfirmasi perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Sementara itu, pada persidangan yang digelar, Jumat, 13 Mei 2022, adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio bernama Cristian Soetio menyebut jika Mardani menerima Rp89 miliar.