KPU Tetapkan 580 Caleg Terpilih dari 8 Parpol Lolos ke Senayan, PDIP Raih Kursi Terbanyak
Kemudian hasil itu kembali digugat ke MK. Total ada sembilan perkara yang diterima oleh MK. Putusannya pun beragam. MK menilai ada perkara yang bukan kewenangan MK, hingga ada perkara yang tidak diterima MK.
Lainnya
Aceh
Nasional
Luar Negeri
Umum
Tutup