KPU Tetapkan Lima Kali Debat Capres-cawapres, Dimulai 12 Desember 2023
Adapun tema spesifik setiap debat Pasangan Calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya.
“Baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat,” kata Hasyim dalam keputusan KPU tersebut.
Berdasarkan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat dilakukan dengan rincian 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden. Masih bisa diubah KPU atas koordinasi dengan DPR.
Calon presiden dan wakil presiden tidak boleh diwakili orang lain dalam gelaran debat. Apabila beralangan, harus dibuktikan dengan keterangan pihak terkait dan disampaikan ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.
Jika berhalangan karena ada urusan ibadah, maka harus ada surat dari Kementerian Agama. Jika berhalangan karena alasan kesehatan, maka harus ada surat keterangan dari dokter rumah sakit. (IA)
Berikut jadwal lengkap debat kandidat Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU.
1. Debat pertama 12 Desember 2023
2. Debat kedua 22 Desember 2023
3. Debat ketiga 7 Januari 2024
4. Debat keempat 14 Januari 2024
5. Debat kelima 4 Februari 2024