Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

Langgar UU Pilkada, Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Harus Dibatalkan

Last updated: Selasa, 22 Februari 2022 21:59 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Sulistyowati dan timnya dalam sidang uji materi atau judicial review Pasal 201 Ayat (10) dan ayat (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota di Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/2)
Sulistyowati dan timnya dalam sidang uji materi atau judicial review Pasal 201 Ayat (10) dan ayat (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota di Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/2)
SHARE

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kedua uji materi atau judicial review Pasal 201 Ayat (10) dan ayat (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada Selasa (22/2).

Kuasa hukum pemohon, Sulistyowati, mengatakan, sidang perkara 15/PUU-XX/2022, hari ini agendanya perbaikan permohonan.

Menurut Sulistyowati revisi yang dilakukan terkait legal standing para pemohon mengenai kerugian konstitusional yang diderita, disertai bukti-bukti pendukung.

- Advertisement -

Berikutnya mempertajam isi permohonan dalam posita atau duduk perkara yaitu adanya elaborasi mengenai pemilu serentak.

“Para pemohon memahami bahwa Pilkada serentak 2024 menyebabkan mereka tidak bisa menggunakan haknya pada tahun 2022 atau 2023,” kata Sulistyowati dalam keterangannya, Selasa (22/2).

- Advertisement -

Sulistyowati berharap majelis hakim mengabulkan permohonan agar kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dan 2023 dapat ditunjuk menjadi penjabat kepala daerah guna menyiapkan Pilkada serentak 2024.

Pemerintah Menanggung Seluruh Biaya Pasien COVID-19
Survei MarkPlus, Masyarakat Puas Dengan Pelayanan Bareskrim Polri
Prabowo: Banyak DNA Indonesia dari China
Ini Beda Spesifikasi Masker Bedah dan N95 Menurut Kemenkes RI

“Artinya penjabat kepala daerah berasal dari ASN dikesampingkan,” kata Sulistyowati.

Karena jika dilihat aturan sejak awal, kata Sulistyowati, kepala daerah tidak boleh merupakan anggota TNI, Polri dan ASN, sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf t UU No.10/2016.

“Pasal 7 UU 10/2016 intinya menyatakan jika jabatan tersebut di atas harus mengajukan surat pengunduran diri,” kata Sulistyowati.

- Advertisement -

Lebih lanjut dalam Pasal 70 ayat (1) UU No.10/2016, dalam melakukan kampanye tidak diperbolehkan melibatkan pejabat BUMN, BUMD, TNI, Polri, ASN, kepala desa dan perangkatnya.

“Lantas bagaimana bisa penunjukan penjabat dari ASN, sedangkan dalam kampanye ketika pemilu saja keterlibatannya dilarang,” kata Sulistyowati.

Keempat, mengenai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir 2022.

Dalam instruksi tersebut menyatakan bahwa penentuan tujuan dan sasaran pada penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2023-2026, didasarkan pada visi misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi/Kabupaten/Kota, analisa sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahap Keempat dan isu stategis aktual.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Petugas gabungan dari berbagai unsur mengamankan puluhan kotak sayuran pedagang yang kedapatan berjualan di jalan bekas Pasar Kartini, Gampong Peunayong, Banda Aceh Pedagang Sayur Kembali Berjualan di Jalan Bekas Pasar Kartini Peunayong
Next Article Pelantikan DPD PAPPRI Aceh di Hotel Kyriad Muraya, Senin (21/2) DPD PAPPRI Aceh Diminta Fasilitasi Musisi Lokal

You May also Like

Kepala Badan Penyelengara Haji Moch. Irfan Yusuf atau Gus Irfan yang merupakan cucu pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asy'ari.
Nasional

Kemenag Tak Lagi Kelola Jamaah Haji, Prabowo Lantik Gus Irfan Kepala Badan Penyelengara Haji

Selasa, 22 Oktober 2024
Komjen Pol Setyo Budiyanto terpilih menjadi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI periode 2024-2029
Nasional

Komisi III DPR Tetapkan Komjen Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK

Kamis, 21 November 2024
Nasional

Jubir Satgas Covid-19 Positif Terpapar Corona

Minggu, 20 Juni 2021
Nasional

DPR Heran Pemerintah Mulai Jual Vaksin Covid-19 Melalui Kimia Farma

Minggu, 11 Juli 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?