Adapun visi misi dari rencana pembangunan daerah bisa dikatakan dapat dicerminkan dari visi dan misi tujuan para kandidat terpilih ketika pilkada.
“Namun jika munculnya penjabat kepala daerah didasarkan hanya pada penunjukan darimana rencana pembangunan daerah bisa dilakukan?” tanya Sulistyowati.
Apakah bisa penjabat yang ditunjuk tersebut membuat rencana pembangunan daerah selain sesuai dengan visi misi RPJPD juga sesuai dengan kebutuhan daerah tersebut yang sebelumnya sudah tercakup dalam visi misi kepala daerah terpilih, sedangkan penjabat kepala daerah yang ditunjuk itu belum tentu mengerti kebutuhan daerah tersebut.
“Bagaimana mungkin visi misi kepala daerah sebelumnya namun yang melakukan adalah penjabat kepala daerah,” demikian Sulistyowati.
Sementara para pemohon adalah Moh Sidik, Dewi Nadya Maharani, Suzie Alancy Firman, Rahmatulloh dan Mohammad Syaiful Jihad yang memberi kuasa kepada Sulistyowati dkk. (IA)