Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

MA Kabulkan Kasasi, Eks Gubernur Aceh Abdullah Puteh Bebas

Last updated: Senin, 20 April 2020 23:34 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
SHARE
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan eks Gubernur Aceh Abudullah Puteh terkait kasus penipuan. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor).

Jakarta — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh terkait kasus penipuan. MA membebaskan Puteh dari hukuman 3,5 tahun penjara.

Putusan kasasi dengan nomor perkara 129 K/PID/2020 itu diketok pada 18 Maret 2020 lalu. Putusan tersebut dikeluarkan oleh hakim Suhadi dkk.

“Ya, benar (permohonan kasasi dikabulkan dan membatalkan putusan judex facti),” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4).

- Advertisement -

Kasus tersebut terjadi pada pertengahan 2011. Puteh yang saat itu menjabat Komisaris LT Woyla Raya Abadi bertemu seorang bernama Herry Laksmono di Senayan City, Jakarta Pusat. Pertemuan itu berlanjut beberapa waktu kemudian di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan itu, Puteh menyampaikan kepada Herry bahwa dirinya memiliki izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dari Menteri Kehutanan, atas lahan seluas 6.521 Ha di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

- Advertisement -

Namun, Puteh mengaku terkendala pada modal. Dia pun meminta bantuan Herry untuk mendanai pengurusan izin lain yang diperlukan agar usaha tersebut dapat berjalan.

10 Februari, Tiga Pasangan Capres/Cawapres Siap Deklarasi Kemerdekaan Pers
Netizen Indonesia Paling Tidak Sopan se-Asia Tenggara
Presiden Lantik Yudo Margono Jadi Panglima TNI
Pendeta yang Minta Hapus 300 Ayat Al-Qur’an Tantang Menko Polhukam

Penawaran yang diajukan oleh Puteh agar dapat dipinjami modal oleh Herry adalah dengan kerja sama. Nantinya, Herry diberikan hak memanfaatkan kayu yang ada dalam area IUPHHK-HTI yang dimiliki Puteh berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 297/Menhut-II/2009 tanggal 18 Mei 2009.

Herry pun menganggarkan biaya mengurus Amdal sebesar Rp700 juta. Padahal biaya tersebut memakan Rp400 juta.

Sidang penipuan Puteh itu telah berlangsung sejak 2018. Pada 10 September 2019, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Puteh melakukan tindak pidana penipuan dan dihukum 18 bulan penjara.

- Advertisement -

“Terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Kartim Haeruddin, Selasa (10/9).

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Kadis Kesehatan Tak Yakin Dua Mahasiswi Asal Malaysia Terinfeksi Covid-19 di Aceh
Next Article Rapid Test Sasar ODP Covid-19

You May also Like

Undang Profesor Zionis, UI Minta Maaf dan Klaim untuk Kepentingan Akademik
Nasional

UI Kecolongan Undang Akademisi Pro Israel Publik Geram Kampus Minta Maaf

Minggu, 24 Agustus 2025
Polda Sumut Ungkap Penipuan Seleksi Bintara Polri Senilai Rp1,43 M
Nasional

Polda Banten Tangkap Pelaku Penipuan Staf Media Pribadi Presiden Prabowo

Minggu, 15 Juni 2025
Nasional

Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

Selasa, 30 Maret 2021
Presiden Jokowi melantik mantan Kajati Aceh Muhammad Yusuf sebagai Anggota Komisi Kejaksaan RI periode 2024-2028 di Istana Negara Jakarta, Rabu (21/2/2024). (Foto: Dok. Setpres)
Nasional

Mantan Kajati Aceh Dilantik Jadi Anggota Komisi Kejaksaan RI

Rabu, 21 Februari 2024
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?