Atas putusan itu, jaksa dan Puteh sama-sama banding. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, kemudian memperberat hukuman Puteh menjadi 3,5 tahun.
“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1140/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 10 September 2019 yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H Abdullah Puteh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan,” demikian dikutip website PT Jakarta.
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul “MA Kabulkan Kasasi, Eks Gubernur Aceh Abdullah Puteh Bebas”