Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

MA Tolak Gugatan Yusril soal AD/ART Partai Demokrat Era AHY

Last updated: Rabu, 10 November 2021 01:07 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
SHARE

Jakarta — Mahkamah Agung (MA) tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pemohon memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.

“Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Selasa (9/11/2021).

Perkara itu mengantongi nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.

- Advertisement -

Adapun majelis terdiri atas ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

“MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” kata Andi menerangkan alasan majelis tidak menerima judicial review itu.

- Advertisement -

Berikut ini alasan lainnya:

Jusuf Kalla: Ada Kekosongan Pemimpin yang Mampu Serap Aspirasi Masyarakat
Kapolda Metro Ultimatum Para Pengeroyok Ade Armando Menyerahkan Diri
Jelang Pemilihan Ketua Umum PWI Pusat, Hanya Tiga Calon yang Maju
Polwan Korps Brimob Kawal Ketat Kunjungan Menhan dan Menkeu di Zona Merah Nduga
  1. AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;
  2. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;
  3. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

“Diputus Selasa, 9 November 2021,” pungkas Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Gubernur Aceh Usul Dua Proyek Baru Pada IMT-GT
Next Article Yaqut Cholil Qoumas Dukung Permendikbud yang Dinilai Legalkan Seks Bebas, Menag Yaqut Juga Buat Aturan untuk Kampus Agama

You May also Like

Nasional

Operasi Ketupat Dilakukan Lebih Awal Sebagai Antisipasi PSBB Cegah COVID-19

Kamis, 7 Mei 2020
Nasional

Haedar Nashir Terpilih Kembali Jadi Ketum Muhammadiyah, Abdul Mu’ti Sekum

Minggu, 20 November 2022
Bentuk Tim Pencari Fakta Independen
Nasional

Bentuk Tim Pencari Fakta Independen

Jumat, 5 September 2025
'Pahlawan Rinjani' Raup Donasi Rp1,3 Miliar dari Brasil, Tim SAR Protes Narasi Tunggal
Nasional

‘Pahlawan Rinjani’ Raup Donasi Rp1,3 Miliar dari Brasil, Tim SAR Protes Narasi Tunggal

Minggu, 29 Juni 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?