Lebih lanjut, Mahfud mengatakan isi dalam UU Nomor 1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama sudah benar hanya perlu pembaruan kalimat. Hingga saat ini UU tersebut, kata Mahfud, masih berlaku.
“Ketika saya jadi hakim MK tahun 2010, itu saya nyatakan ketika diuji di MK UU ini isinya benar, cuma kalimat-kalimatnya supaya diperbaharui oleh DPR. Sampai sekarang belum diperbaharui, artinya itu masih tetap berlaku. Mari kita jaga kerukunan umat beragama kita. Kita tidak akan melarang orang berbicara tetapi jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif,” imbuhnya.
Viral Video Pendeta Minta 300 Ayat Alquran Dihapus
Sebelumnya, video seorang pendeta meminta 300 ayat Alquran dihapus ke menteri agama viral di media sosial.
Video pendeta viral itu diunggah oleh channel YouTube NU Garis Lurus, Minggu (13/3).
“Pendeta Kurang ajar Pendukung Menag Ini Usulkan 300 Ayat Al-Qur’an Dihapus,” tulis judul video yang diunggah NU Garis Lurus dikutip VIVA, Senin (14/3).
Dalam unggahan video itu memperlihatkan seorang ustaz memberikan pengantar, “Mari kita simak sampai selesai.”
Lalu ditampilkan insert video seorang pendeta sedang menyampaikan permohonannya kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pendeta Saefudin Ibrahim
“Saya sudah berulang kali mengatakan kepada menteri agama, dan ini adalah menteri agama yang saya kira toleransi dan damai tinggi terhadap minoritas,” ujar pendeta dalam video tersebut.
Pendeta ini juga berharap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jangan takut kepada pihak-pihak yang menentangnya.
Karena menurut pendeta ini, Gus Yaqut punya tentara, Banser di seluruh Indonesia, apalagi Gus Yaqut panglima Banser.
Oleh karena itu, ia juga tidak takut mengusulkan ke menteri agama menghapus ayat Alquran yang dianggap mengandung ajaran radikal.
“Bahkan kalau perlu Pak, 300 ayat yang menjadikan hidup intoleran, pemicu hidup radikal, itu direvisi atau dihapuskan dari Alquran Indonesia, ini sangat berbahaya sekali!,” ujar sang pendeta melanjutkan.
Terlihat dalam video tersebut juga ada narasi tulisan “Pendeta Saefudin: Pak Menteri jangan cuma aturan toa. Hapus juga dong pak 300 ayat Alquran.”