Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa, Ketua Adat Sorbatua Siallagan Tetap Bebas

Last updated: Kamis, 19 Juni 2025 01:04 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Tolak Kasasi Jaksa, MA Bebaskan Ketua Masyarakat Adat di Simalungun
SHARE

JAKARTA, Infoaceh.net – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa penuntut umum dan menguatkan putusan bebas terhadap Sorbatua Siallagan, Ketua Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Simalungun, Sumatera Utara.

Putusan ini sekaligus menggugurkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Simalungun.

“Amar putusan: Tolak. Menolak permohonan kasasi penuntut umum,” demikian bunyi putusan sebagaimana dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Selasa (17/6).

- Advertisement -

Perkara nomor: 4398 K/Pid.Sus-LH/2025 itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Prim Haryadi, dengan anggota Sugeng Sutrisno dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti dalam sidang tersebut adalah Amiruddin Mahmud.

“Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” bunyi informasi di laman MA.

- Advertisement -

Sorbatua Siallagan sebelumnya ditangkap dan didakwa dalam kasus penebangan pohon Eucalyptus yang baru ditanam oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Stimulus Rp24,4 Triliun Cuma Buat Dua Bulan: Diskon Tol, Tiket hingga Bansos
Dugaan Kebocoran Data Pemerintah, Presiden Instruksikan Jajaran Tindak Lanjuti
HPN 2021, Doni Monardo Dianugerahi Medali Emas Dewan Pers
Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widada Calon Kuat Kabareskrim

Jaksa dalam dakwaannya menyebut Sorbatua mengklaim lahan di Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, sebagai tanah adat/ulayat milik masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan selama lebih kurang 200 tahun berdasarkan cerita sejarah nenek moyang. Padahal, menurut jaksa, lahan tersebut merupakan areal konsesi PT Toba Pulp Lestari Tbk yang dikuasai perusahaan sejak 1993.

Pada Rabu, 7 September 2022, Sorbatua disebut ingin menguasai wilayah tersebut dengan cara melakukan penebangan dan pembakaran pohon Eucalyptus.

Dalam persidangan di PN Simalungun, pembelaan terhadap Sorbatua datang dari berbagai kelompok sipil.

- Advertisement -

Salah satunya melalui mekanisme ‘Sahabat Pengadilan’ atau amicus curiae yang disampaikan oleh Institute Criminal Justice Reform (ICJR).

Dalam surat mereka kepada PN Simalungun kala itu, ICJR menyampaikan tiga poin, salah satunya adalah bahwa “upaya penyelesaian konflik agraria khususnya sengketa wilayah adat ini tidak tepat dibawa ke ranah pidana. Cara ini adalah bentuk pelemahan upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.”

“Jika merujuk pada data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), kelompok Ompu Umbak Siallagan memiliki wilayah adat seluas 851 hektare,” kata ICJR saat itu.

Hasilnya, dalam sidang pembacaan putusan, dakwaan dan tuntutan jaksa terhadap Sorbatua dinyatakan tidak terbukti. PN Simalungun pun membebaskan Sorbatua dari hukuman.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
TAGGED:ICJR Dukung Masyarakat AdatKonflik Tanah Adat SimalungunMA Tolak Kasasi Jaksa SorbatuaPerlindungan Masyarakat AdatPT Toba Pulp Lestari vs Masyarakat AdatPutusan MA Kasus SorbatuaSorbatua Siallagan Bebas
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Komisioner KPU Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Proyek Fiktif Kemnaker, Rugikan Korban Rp550 Juta
Next Article Fadli Zon Jangan Banyak Bicara Kalau Tak Tahu Situasi 98 Fadli Zon Jangan Banyak Bicara Kalau Tak Tahu Situasi 98
[quads id=53]
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020

You May also Like

Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi yang saat ini menjabat Menteri Koperasi
Nasional

Polisi Bakal Periksa Eks Menkominfo Budi Arie Terkait Judi Online

Selasa, 5 November 2024
Nasional

Menantu Presiden Jokowi Resmi Jabat Wali Kota Medan

Jumat, 26 Februari 2021
Nasional

Layanan Akad Nikah di KUA Kembali Dibuka

Jumat, 24 April 2020
Nasional

Kemenag Rilis Nama Jamaah Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Ini Daftarnya

Kamis, 23 Maret 2023
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?