Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

Menag Yaqut: Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi

Last updated: Minggu, 13 Maret 2022 02:25 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Logo label halal baru Indonesia yang diterbitkan BPJPH Kemenag (kiri), dan logo label halal lama yang diterbitkan MUI (kanan) tidak berlaku lagi
SHARE

JAKARTA — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengklaim bahwa label halal tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI), tapi sudah menjadi kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut Menag Yaqut, label halal MUI nantinya tidak berlaku lagi di Indonesia.

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Menag Yaqut di akun Instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).

- Advertisement -

Seperti diketahui, BPJPH Kemenag telah menetapkan bahwa label halal Indonesia berlaku secara nasional per 1 Maret 2022.

Hal itu didasarkan Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022.

- Advertisement -

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Hari Ketiga Pencarian KMP Tunu Pratama Jaya, Basarnas Fokus Temukan Titik Bangkai Kapal
Kapal Selam Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam, 53 Putra Terbaik Dinyatakan Gugur
MUI Jatim Fatwakan Sound Horeg Haram: Lebih Banyak Mudarat, Picu Kemaksiatan
Kemenhut Awasi Ketat Perusahaan Penambangan di Kawasan Hutan Raja Ampat, Siapkan Langkah Hukum Tegas

Menurut Menag Yaqut, keputusan undang-undang menyebutkan bahwa sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas).

“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas,” katanya.

Sebelumnya, Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham resmi mengesahkan label halal baru. Menurutnya, label tersebut secara bertahap diberlakukan secara nasional.

- Advertisement -

Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ujar Aqil. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Pabrik PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) di Aceh Utara PT PIM Berhenti Operasi, Illiza Minta Menteri ESDM Serius Jaga Pasokan Gas
Next Article Malam Minggu, Polresta Banda Aceh Tangkap 52 Motor Pakai Knalpot Brong

You May also Like

Nasional

Wukuf di Arafah 8 Juli, Lebaran di Arab 9 Juli, Kenapa Idul Adha di Indonesia 10 Juli? Ini Penjelasan Kemenag

Sabtu, 2 Juli 2022
Nasional

Ustadz Maaher Meninggal Dunia di Rutan Mabes Polri

Selasa, 9 Februari 2021
Img 20240623 Wa0049
Nasional

Menteri BUMN Pertama Tanri Abeng Meninggal Dunia, Dijuluki “Manajer Rp 1 Miliar”

Minggu, 23 Juni 2024
Nasional

Buka Muktamar Muhammadiyah, Presiden Sebut Kemudahan Syiar Islam di Indonesia

Minggu, 20 November 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?