MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun
Menjelang hari pembacaan putusan, sejumlah pihak telah menyampaikan kritik kepada MK. Kritikan datang dari Menko Polhukam sekaligus Mantan Ketua MK Mahfud MD, para pakar hukum tata negara, hingga partai politik.
Mahfud menilai MK tidak berwenang untuk mengubah aturan terkait batas usia capres-cawapres.
Mahfud menilai UU Pemilu hanya boleh diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator. Menurut Mahfud, aturan tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.
Baca Juga : Lima Polisi Teladan Terima Hoegeng Awards 2025
MK yang berstatus negative legislator tak bisa menambahkan aturan baru itu ke undang-undang.
Selain batas usia minimal, ada pula sejumlah pemohon yang meminta MK menetapkan batas usia maksimal capres-cawapres. Namun, sidang perkara masih berjalan di MK. (IA)
Tutup