Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

MK Ubah Syarat Maju Pilkada, Parpol Tak Punya Kursi di DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah

M Ichsan
Last updated: Selasa, 20 Agustus 2024 18:39 WIB
By M Ichsan
Share
4 Min Read
51ddec23 B2f6 4556 A573 52d934e55e51
Mahkamah Konstitusi memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD
SHARE

Infoaceh.net, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan tersebut merupakan ketok palu hakim yang mengabulkan sebagian gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

- Advertisement -

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

- Advertisement -

Sementara itu, MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang diubah MK itu yakni:

Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan, Jadi Tersangka Korupsi BTS Terima Rp 40 Miliar
Habib Rizieq Batal Bebas Hari Ini, Penahanannya Diperpanjang 30 Hari
Perjalanan Internasional dari Bandara SIM Ditutup: di Depan Luhut, Nasir Djamil Minta Dibuka Kembali
Nikmati Malam di Medan, Presiden Jokowi Makan Durian Bersama Pemred

Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

- Advertisement -

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

author avatar
M Ichsan
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article 6b45a117 6a9e 45df 9bda Ac47d0a69cd5 MTsN 1 Model Banda Aceh Gelar Aneka Lomba HUT ke-79 RI
Next Article 9ee7ad2b 5c9d 41f2 81d8 C314c9622042 Warga Banda Aceh Dekat Laut Diimbau Tidak Panik Terkait Potensi Gempa Megathrust

You May also Like

Nasional

Abu Janda Sebut ‘Islam Arogan’, Muhammadiyah: Suruh Dia Ngaji Dulu

Sabtu, 30 Januari 2021
Nasional

Pemerintah Gelar Tarhib Ramadan dan Indonesia Berzikir

Selasa, 14 April 2020
Nasional

Update Corona Indonesia, 26 April: Pasien Sembuh COVID-19 Jadi 1.107, Total Kasus Positif 8.882

Minggu, 26 April 2020
Img 20240625 Wa0028
Nasional

164 Wartawan Terlibat Main Judi Online, Transaksi Rp 1,4 Miliar

Selasa, 25 Juni 2024
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?