Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Muchlis Hanafi: Jemaah Haji Reguler Dijamin Asuransi Hingga Februari 2026

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi memastikan jemaah haji reguler yang mengalami kecelakaan atau wafat akan mendapatkan asuransi. Penegasan ini disampaikannya di Mekkah, Arab Saudi, Minggu (22/6).
Kloter 01 jamaah haji asal Aceh telah tiba dengan selamat di Madinah pada Kamis, 19 Juni 2025, pukul 16.40 waktu Arab Saudi (WAS).

Infoaceh.net – Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi memastikan jemaah haji reguler yang mengalami kecelakaan atau wafat akan mendapatkan asuransi. Penegasan ini disampaikannya di Mekkah, Arab Saudi, Minggu (22/6).

Muchlis menjelaskan, ada empat skema pemberian asuransi:

  1. Jemaah haji reguler wafat bukan karena kecelakaan: Manfaat asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) haji reguler sesuai embarkasi.
  2. Jemaah haji reguler meninggal dunia karena kecelakaan: Asuransi yang diberikan dua kali besaran Bipih haji reguler sesuai embarkasi.
  3. Jemaah haji reguler cacat tetap total akibat kecelakaan: Manfaat asuransi sebesar Bipih haji reguler sesuai embarkasi.
  4. Jemaah haji reguler cacat tetap sebagian akibat kecelakaan: Manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih haji reguler sesuai embarkasi.

Ketentuan Klaim Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler

Masa Asuransi:

  1. Sejak jemaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan, sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.
  2. Mencakup jemaah haji reguler yang telah masuk asrama haji embarkasi dan asrama haji embarkasi antara untuk keberangkatan, dan tiba di debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan, kemudian sakit dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan.
  3. Bagi jemaah haji reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, pertanggungan asuransinya diperpanjang sampai dengan Februari 2026.
  4. Bagi jemaah haji reguler setelah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara yang mengalami sakit, sehingga harus dirawat dan meninggal sampai dengan masa fase pemberangkatan berakhir.

Tata Cara Pengajuan Klaim:

  1. Seluruh dokumen persyaratan klaim diajukan dengan cara memasukkan data ke portal e-Klaim Jasa Mitra Abadi (JMA) Syariah atau diajukan melalui email [email protected].
  2. Apabila terdapat dokumen atau informasi tambahan klaim yang perlu dilengkapi, petugas klaim akan menginformasikan lebih lanjut.
  3. Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal lima hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas klaim.
  4. Klaim akan dibayarkan dengan cara transfer ke rekening bank milik jemaah haji reguler yang didaftarkan pada saat pengajuan kepesertaan asuransi.
  5. Laporan status klaim dan bukti pembayaran klaim dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah.

Dokumen Pengajuan Klaim:

I. Meninggal di Arab Saudi:

  1. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kementerian Agama (Kemenag).
  2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah.
  3. Jika meninggal karena kecelakaan, sertakan surat keterangan kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah dan cetak database Siskohat jemaah haji reguler yang meninggal.
  4. Khusus jemaah haji reguler ghaib, sertakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah.

II. Meninggal di Indonesia:

  1. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag.
  2. Surat keterangan kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
  3. Resume medis (salinan) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit tempat jemaah dirawat, atau kronologi kematian yang dibuat oleh ahli waris atau petugas dan diketahui oleh pejabat berwenang dari Kemenag.
  4. Fotokopi identitas.
  5. Print out (cetakan) database Siskohat jemaah haji reguler yang meninggal.

III. Meninggal di Pesawat:

  1. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag.
  2. Surat keterangan kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh pejabat yang berwenang di Indonesia apabila jemaah meninggal saat menuju tanah air.
  3. Print out database Siskohat jemaah haji reguler yang meninggal.

IV. Cacat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan:

  1. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag.
  2. Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi atau kantor perwakilan RI di Arab Saudi, atau surat keterangan dari Kepolisian Indonesia apabila kecelakaan di tanah air.
  3. Resume medis (salinan) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit.
  4. Print out database Siskohat jemaah haji reguler yang meninggal.

Lainnya

Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Pembukaan Aceh Mandarin Camping 2025 di Universitas Syiah Kuala, pada Senin (21/07/2025). (Foto: Humas USK
Plt. Sekda Aceh, M Nasir melepas Kontingen Aceh FORNAS VIII ke NTB di Anjong Mon Mata Mata Banda Aceh, Senin malam (21/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh terima penghargaan Pimred Award 2025. (Foto: Ist)
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH memimpin rapat penyusunan draft perjanjian kerja sama antara Kejati Aceh dan Kodam IM, Senin, 21 Juli 2025. (Foto: Ist)
Anggota DPRA Mawardi Basyah dituntut 1 tahun penjara
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar mengikuti peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Bandar Lampahan, Bener Meriah, Senin (21/7). (Foto: Ist)
RSJ Aceh memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-41 dengan menggelar kegiatan khusus untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang tergabung dalam program Day Care, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Angin kencang yang melanda wilayah Banda Aceh dalam dua hari terakhir menyebabkan sejumlah kerusakan, termasuk pohon tumbang dan atap rumah warga yang terangkat. (Foto: Dok. BPBD Banda Aceh)
Hari kedelapan pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025 di Aceh. (Foto: Ist)
Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh memperingati HUT ke-25, Senin (21/7), dengan menggelar upacara khidmat di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks