Infoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

MUI Apresiasi Jokowi Batalkan Perpres Izin Investasi Miras

Last updated: Selasa, 2 Maret 2021 22:02 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat KH Asrorun Ni'am
SHARE

Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah membatalkan Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

“Presiden telah merespons secara bijak aspirasi yang hidup di tengah masyarakat mengenai pandangan yang disampaikan oleh MUI, NU, Muhammadiyah, tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat dan berbagai elemen masyarakat dengan ‘statement’ dan ‘policy’ yang diambil oleh Presiden melalui pencabutan lampiran yang terkait dengan izin investasi minuman keras,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat Asrorun Ni’am dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (2/3).

Menurut dia, pembatalan peraturan yang mengatur izin investasi miras itu merupakan keseriusan pemerintah dalam mendengar aspirasi masyarakat dan juga bersama-sama berkomitmen meneguhkan kemaslahatan bangsa.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="0" judul="Baca Juga : "]

Ia menambahkan, pihaknya juga berharap momentum ini dapat dijadikan kajian terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan destruksi di tengah masyarakat.

“Termasuk di dalamnya ketentuan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan adanya peredaran produksi dan penyalahgunaan miras di tengah masyarakat baik yang tersirat maupun tersurat,” ucapnya.

Ia menyarankan agar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan pemerintah melibatkan kekuatan “civil society” sebagai bagian dari tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan.
Jokowi mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi di bidang industri miras.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="1" judul="Baca Juga : "]
Doni Monardo Diganti, Jokowi Lantik Letjen TNI Ganip Warsito Jadi Kepala BNPB
Jenderal Andika Akan Pidanakan Anggota TNI Lakukan Kekerasan di Kanjuruhan
Anies-Puan Mesra di Formula E, Berpeluang Lahirkan Poros Ancol Jelang Pilpres 2024
Letusan Gunung Semeru, 1 Meninggal, 41 Luka dan 300 KK Mengungsi

“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa (2/3).

Perpres Nomor 10/2021 itu terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Perpres Nomor 10/2021 itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal. (IA)

Terkait

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article 9.499 Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Terima SK dan Ucapkan Sumpah
Next Article Kajati Terima Kunjungan Silaturahmi Forum Rektor PTN Aceh

You May also Like

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 September 2023
Nasional

Panglima TNI Minta Maaf 3 Prajuritnya Bunuh Imam Masykur, Siap Bertemu Ibunda Korban

Kamis, 7 September 2023
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Istimewa
Nasional

Tak Penuhi Kuorum, DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada

Kamis, 22 Agustus 2024
Kawasan rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani dijaga ketat sejumlah prajurit TNI, Jalan Mandar, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Minggu, 31 Agustus 2025.
Nasional

Rumah Sri Mulyani Dijaga Ketat TNI

Minggu, 31 Agustus 2025
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memberikan keterangan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas
Nasional

Polri Larang Polantas Razia Kendaraan, Tilang Dioptimalkan Lewat ETLE

Jumat, 19 Mei 2023
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?