Jakarta — Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menanggapi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melarang sekolah atau Pemda mewajibkan siswa dan guru memakai seragam atau atribut dengan kekhususan agama.
Menurut Anwar, seharusnya negara atau sekolah tidak membebaskan siswanya yang belum dewasa untuk memilih pakaian yang sesuai atau tidak sesuai agamanya.
Justru sebaliknya, menurut Anwar, negara harusnya mengatur terkait cara berpakaian para siswa yang sesuai dengan ajaran agama.
“Negara atau sekolah harus mewajibkan anak-anak didiknya agar berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing,” ujar Anwar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/2/2021).
“Sehingga tujuan dari sistem pendidikan nasional yang kita canangkan yaitu untuk membuat peserta didik bisa menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa berakhlak mulia dan seterusnya dapat tercapai,” tambah Anwar.
Anwar mengatakan warga negara harus berpedoman kepada UUD 1945, terutama Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945.
Maka, menurutnya, negara harus bisa menjadikan agama sebagai kaidah penuntun di dalam kehidupan.
Dirinya mengatakan Indonesia adalah negara yang religius. Sehingga, menurutnya, segala aturan yang dibuat pemerintah terutama di dunia pendidikan harus berdasarkan nilai keagamaan.
“Ini artinya negara kita harus menjadi negara yang religius bukan negara yang sekuler.”
“Oleh karena itu UU dan peraturan serta kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan DPR dalam semua bidang kehidupan, termasuk dalam dunia pendidikan harus didasarkan dan berdasarkan kepada nilai-nilai dari ajaran agama,” kata Anwar.
Menurutnya, negara harusnya mengarahkan agar para siswa memakai pakaian yang sesuai ajaran agamanya agar menjadi bangsa yang religius.
“Kita ingin membuat negara kita dan anak-anak didik serta warga bangsa ini akan menjadi orang-orang dan warga bangsa yang toleran dan religius bukan menjadi orang-orang yang sekuler,” pungkas Anwar.
6 Poin Utama SKB
Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang melarang sekolah negeri maupun Pemerintah Daerah mengeluarkan aturan atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam atau atribut dengan kekhususan agama.
SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Berikut enam poin SKB 3 Menteri tersebut:
- Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
- Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara : Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, ataub. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
- Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
- Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
- Jika terjadi pelanggaran terhadap keputussan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:
- Pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan/atau tenaga kependidikan.
- Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati atau Wali Kota.
- Kementerian Dalam Negeri yang memberikan sanksi kepada Gubernur.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait, penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.
- Tindak lanjut pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
- Pendampingan : Kementerian Agama akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
- Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai ketentuan kekhususan peraturan perundang-undangan terkait Pemerintahan Aceh.
Aceh Dapat Pengecualian
Pemerintah memberikan pengecualian bagi Provinsi Aceh dalam SKB 3 Menteri yang melarang Pemerintah Daerah (Pemda) maupun sekolah negeri mewajibkan siswa memakai seragam atau atribut dengan kekhususan agama tertentu.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengatakan SKB 3 Menteri ini tidak berlaku bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan yang beragama Islam di Aceh.
“Para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh ini dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini,” ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/2/2021).
Nadiem mengatakan pengecualian ini diberikan berdasarkan dengan kekhususan dari Provinsi Aceh.
“Sesuai dengan kekhususan Aceh, berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait Pemerintahan Aceh,” tutur Nadiem. (IA)