Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

MUI Protes SKB Larangan Jilbab, Negara Harus Wajibkan Siswa Berpakaian Sesuai Agamanya

Last updated: Jumat, 5 Februari 2021 08:13 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas
SHARE

Jakarta — Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menanggapi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melarang sekolah atau Pemda mewajibkan siswa dan guru memakai seragam atau atribut dengan kekhususan agama.

Menurut Anwar, seharusnya negara atau sekolah tidak membebaskan siswanya yang belum dewasa untuk memilih pakaian yang sesuai atau tidak sesuai agamanya.

Justru sebaliknya, menurut Anwar, negara harusnya mengatur terkait cara berpakaian para siswa yang sesuai dengan ajaran agama.

- Advertisement -

“Negara atau sekolah harus mewajibkan anak-anak didiknya agar berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing,” ujar Anwar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/2/2021).

“Sehingga tujuan dari sistem pendidikan nasional yang kita canangkan yaitu untuk membuat peserta didik bisa menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa berakhlak mulia dan seterusnya dapat tercapai,” tambah Anwar.

- Advertisement -

Anwar mengatakan warga negara harus berpedoman kepada UUD 1945, terutama Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945.

Puskesmas Ikut Sediakan Layanan Periksa COVID-19
Dokter Louis Owien Jadi Tersangka Kasus Hoax Corona, Terancam 10 Tahun Penjara
Komisi VII DPR Dorong Penggabungan RRI dan TVRI Lewat RUU RTRI
Jaksa Agung Lantik 18 Timsus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat

Maka, menurutnya, negara harus bisa menjadikan agama sebagai kaidah penuntun di dalam kehidupan.

Dirinya mengatakan Indonesia adalah negara yang religius. Sehingga, menurutnya, segala aturan yang dibuat pemerintah terutama di dunia pendidikan harus berdasarkan nilai keagamaan.

“Ini artinya negara kita harus menjadi negara yang religius bukan negara yang sekuler.”

- Advertisement -

“Oleh karena itu UU dan peraturan serta kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan DPR dalam semua bidang kehidupan, termasuk dalam dunia pendidikan harus didasarkan dan berdasarkan kepada nilai-nilai dari ajaran agama,” kata Anwar.

Menurutnya, negara harusnya mengarahkan agar para siswa memakai pakaian yang sesuai ajaran agamanya agar menjadi bangsa yang religius.

“Kita ingin membuat negara kita dan anak-anak didik serta warga bangsa ini akan menjadi orang-orang dan warga bangsa yang toleran dan religius bukan menjadi orang-orang yang sekuler,” pungkas Anwar.

6 Poin Utama SKB

Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang melarang sekolah negeri maupun Pemerintah Daerah mengeluarkan aturan atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam atau atribut dengan kekhususan agama.

SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Berikut enam poin SKB 3 Menteri tersebut:

  1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
  2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara : Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, ataub. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
  3. Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
  4. Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
  5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputussan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:
    • Pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan/atau tenaga kependidikan.
    • Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati atau Wali Kota.
    • Kementerian Dalam Negeri yang memberikan sanksi kepada Gubernur.
    • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait, penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.
    • Tindak lanjut pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
    • Pendampingan : Kementerian Agama akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
  6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai ketentuan kekhususan peraturan perundang-undangan terkait Pemerintahan Aceh.

Aceh Dapat Pengecualian

Pemerintah memberikan pengecualian bagi Provinsi Aceh dalam SKB 3 Menteri yang melarang Pemerintah Daerah (Pemda) maupun sekolah negeri mewajibkan siswa memakai seragam atau atribut dengan kekhususan agama tertentu.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengatakan SKB 3 Menteri ini tidak berlaku bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan yang beragama Islam di Aceh.

“Para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh ini dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini,” ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/2/2021).

Nadiem mengatakan pengecualian ini diberikan berdasarkan dengan kekhususan dari Provinsi Aceh.

“Sesuai dengan kekhususan Aceh, berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait Pemerintahan Aceh,” tutur Nadiem. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh Muhammad Iswanto Pemerintah Aceh Umumkan Tender APBA 2021 Rp 2,4 Triliun
Next Article Penilaian BPKP Aceh: 6 PDAM Dinyatakan Sehat, 8 Sakit

You May also Like

Nasional

Kapolri Kerahkan 4 Kapal Dilengkapi Drone Bawah Laut Cari Kapal Selam Nanggala 402

Minggu, 25 April 2021
Warga Lhoknga, Aceh Besar yang menjadi korban dugaan praktik mafia tanah melapor ke Polda Aceh melalui SPKT Polda Aceh, pada Jum'at, 31 Mei 2024. Foto: Ilustrasi
Nasional

Kasus Mafia Tanah di Sleman Makin Ruwet: Putri Lansia Buta Huruf Justru Jadi Tersangka Usai Perjuangkan Tanah Orang Tua

Sabtu, 21 Juni 2025
Nasional

Menag Putuskan Tiadakan Salat Idul Adha dan Takbiran Selama PPKM Darurat

Sabtu, 3 Juli 2021
Nasional

Doni Monardo: Diharapkan Juli Kita Hidup Normal Kembali

Senin, 27 April 2020
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?