Nasir Djamil: Penanganan Mahasiswi ITB Harus Edukatif, Bukan Represif
Infoaceh.net, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, M Nasir Djamil menyoroti penangkapan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS oleh pihak kepolisian terkait meme tak senonoh Presiden Prabowo Subianto dengan mantan Presiden Joko Widodo.
Ia menegaskan pentingnya pendekatan yang lebih edukatif dan bersifat pembinaan terhadap generasi muda.
Menurut Nasir, mahasiswa adalah aset bangsa yang tidak boleh dipandang semata dari sisi pelanggaran hukum, tetapi juga harus dilihat dari potensi pembinaan karakter dan pendidikan.
“Kita tidak ingin generasi muda kita justru menjauh dari semangat kebangsaan dan demokrasi karena pendekatan hukum yang terlalu represif. Mahasiswa harus dibina, bukan ditakuti,” ujar Nasir Djamil, Senin (13/5/2025).
Dalam wawancara di kanal Metro TV, Nasir menambahkan, penegakan hukum terhadap mahasiswa harus memperhatikan aspek edukatif. Mereka adalah generasi penerus bangsa yang perlu dibimbing, bukan ditekan dengan pendekatan yang keras.
Ia menilai, dalam konteks kebebasan berekspresi dan penggunaan media sosial, anak muda perlu diarahkan agar kritis tanpa keluar dari batas etika dan hukum.
“Kebebasan berpendapat itu dijamin konstitusi. Tapi kita juga punya tanggung jawab moral untuk mengekspresikannya secara santun. Negara harus hadir dengan pendekatan mendidik, bukan menghukum semata,” lanjut politisi senior asal Aceh itu.
Nasir juga mengapresiasi langkah Polri yang akhirnya menangguhkan penahanan terhadap SSS.
Ia berharap kejadian ini bisa menjadi bahan refleksi semua pihak untuk memperkuat ruang dialog dan literasi digital.
“Penegakan hukum harus berkeadilan dan berperikemanusiaan, apalagi terhadap generasi muda yang masih dalam proses mencari jati diri. Kita semua punya tanggung jawab membimbing, bukan menghakimi,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus penangkapan SSS oleh aparat sempat menuai polemik di ruang publik, terutama di kalangan akademisi dan pegiat HAM.
Banyak yang menilai pendekatan hukum terhadap mahasiswa harus proporsional dan tidak mengebiri semangat kritis di kalangan generasi muda.