Natalius Pigai Tegaskan Komitmen Tangani Pengungsi Konflik Papua: Bukan Janji, Tapi Aksi
Jakarta | Infoaceh.net – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan komitmennya dalam menangani pengungsi konflik di tanah Papua. Menurutnya, negara tidak boleh abai terhadap nasib warga sipil terdampak kekerasan bersenjata yang terus berlangsung di wilayah tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Pigai usai menerima aspirasi mahasiswa Papua dalam jumpa pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (3/6/2025). Ia menegaskan bahwa komitmen pemerintah bukan sekadar retorika.
“Soal penanganan pengungsi menjadi salah satu atensi kami. Kami telah berkoordinasi lintas kementerian/lembaga untuk melakukan resettlement dan pemulihan bagi para pengungsi,” ujar Pigai.
Dalam beberapa bulan terakhir, tim Kementerian HAM telah mengecek langsung kondisi pengungsi di Kabupaten Nduga (Papua Pegunungan) dan Kabupaten Maybrat (Papua Barat Daya). Dalam waktu dekat, lokasi konflik di Kabupaten Intan Jaya dan Puncak (Papua Tengah) juga akan menjadi prioritas.
“Kami akan lakukan kunjungan ke Intan Jaya dan Puncak. Beberapa pejabat akan turun langsung untuk mengidentifikasi dan menangani korban sipil akibat konflik,” tambahnya.
Pigai menegaskan bahwa identifikasi di lapangan bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup pemenuhan kebutuhan dasar bagi para pengungsi.
Pigai menyebut bahwa kemunculan gelombang pengungsi tak lepas dari konflik yang terus berkecamuk di Papua. Oleh karena itu, ia mendorong agar penyelesaian konflik menjadi fokus utama untuk menghentikan mata rantai kekerasan dan krisis kemanusiaan.
“Pengungsi muncul karena adanya peristiwa konflik sebelumnya. Akar masalah inilah yang kami sampaikan ke lembaga-lembaga terkait untuk ditangani secara menyeluruh,” ujarnya.
Namun demikian, Pigai mengakui bahwa Kementerian HAM sebagai bagian dari eksekutif memiliki keterbatasan dalam menangani pelanggaran HAM secara yuridis. Ia menegaskan bahwa pemantauan dan penyelidikan bukan wewenang kementeriannya.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki peristiwa konflik. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk menyampaikan laporan pelanggaran HAM kepada Komnas HAM,” kata Pigai.
Ia menambahkan bahwa Komnas HAM merupakan lembaga semi-yudisial yang berwenang penuh dalam melakukan pemantauan, investigasi, dan penyelidikan atas kasus-kasus pelanggaran HAM berat, termasuk korban sipil akibat konflik bersenjata.
“Komnas HAM adalah lembaga kuasi yudisial. Jadi, masyarakat yang mengetahui adanya korban sipil akibat konflik harus melapor ke sana,” tutup Pigai.