Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

Ombudsman Temukan 3 Maladministrasi Pengangkatan Pj Kepala Daerah, Salah Satunya TNI Aktif

Last updated: Rabu, 20 Juli 2022 01:43 WIB
By Redaksi
Share
7 Min Read
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng
SHARE

JAKARTA — Ombudsman RI menemukan ada 3 poin maladministrasi terkait proses pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah. Ombudsman meminta Mendagri Tito Karnavian selaku terlapor di laporan tersebut menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman terkait proses pengangkatan Pj kepala daerah.

“Maladministrasi pertama, penundaan berlarut dalam memberikan tanggapan atas permohonan informasi dan keberatan,” kata anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam konferensi pers ‘Dugaan Maladministrasi Proses Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah’ yang disiarkan secara virtual, Selasa (19/7/2022).

“Penundaan berlarut karena memang hingga hari ini belum adanya tanggapan yang memadai terhadap permintaan informasi dan surat keberatan dari lembaga yang melapor,” lanjut Robert.

- Advertisement -

Diketahui, Mendagri Tito Karnavian dilaporkan dengan dugaan maladministrasi terkait dengan penentuan Pj kepala daerah oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam KontraS, ICW, dan Perludem.

Para pelapor menilai proses penunjukan Pj kepala daerah itu jauh dari partisipasi publik, transparansi, sehingga pelapor meminta pemerintah memberikan penjelasan dengan menyurati Mendagri untuk membuka dokumen pengangkatan Pj. Namun Ombudsman menilai hingga kini tidak ada penjelasan terkait hal itu dari Kemendagri.

- Advertisement -

Maladministrasi kedua, penyimpangan prosedur dalam pengangkatan penjabat kepala daerah. Misalnya, pengangkatan yang berasal dari unsur TNI aktif. Ombudsman menilai pada prinsipnya anggota aktif TNI hanya dapat menduduki jabatan di 10 bidang atau instansi.

Budisatrio Djiwandono Terpilih Jadi Ketum Karang Taruna, Janjikan Kepengurusan Inklusif dan Berjiwa Sosial
17 Jam Mengudara, Jasad Eril Tiba di Indonesia, Ridwan Kamil Jadi Imam Salat Jenazah
Muslim Arbi: Jokowi Menyusul Nadiem Makarim?
Kapolri Lantik Komjen Wahyu Widada Jadi Kabareskrim

Sementara pengangkatan pada jabatan di luar itu, termasuk dalam jabatan sebagai penjabat kepala daerah, perlu merujuk aturan lengkap esensi UU TNI dan UU ASN tentang status kedinasan.

Maladministrasi ketiga, maladministrasi dalam pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai momentum untuk penataan regulasi turunan.

Diketahui, putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021 berimplikasi kepada keterikatan pemerintah akan sejumlah poin, antara lain namun tak terbatas pada pengisian kekosongan jabatan kepala daerah masih dalam ruang lingkup pemaknaan secara demokratis; penerbitan Peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU No 10 Tahun 2016; pengunduran diri dari dinas aktif, berstatus pejabat pimpinan tinggi bagi Polri dan TNI; pemberian kewenangan Penjabat yang sama dengan Kepala Daerah definitif; pemenuhan kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi seseorang yang diangkat sebagai Pj Kepda.

- Advertisement -
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
123Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Jual Chip Domino di Warung Kopi, Warga Sakti Pidie Diringkus
Next Article Pj Bupati Aceh Jaya Dr Nurdin SSos MSi hadir dalam rapat koordinasi di Makorem 012/Teuku Umar pada hari pertama bertugas, sebagai bentuk dukungan penuh atas pelaksanaan kegiatan TMMD ke-114 Hari Pertama Tugas, Pj Bupati Aceh Jaya Rapat Koordinasi TMMD di Makorem 012/TU

You May also Like

Bakal Cawapres Prabowo Subianto didampingi para ketua umum partai pendukung Koalisi Indonesia Maju mengumumkan secara resmi Gibran Rakabuming sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Ahad malam (22/10)
Nasional

Prabowo Resmi Umumkan Gibran Jadi Cawapres, Daftar ke KPU 25 Oktober

Minggu, 22 Oktober 2023
Nasional

Membela Palestina Itu Perintah Konstitusi

Kamis, 20 Mei 2021
Presiden Prabowo meminta DPR RI segera mengundang tokoh masyarakat, tokoh mahasiswa, dan kelompok yang ingin menyampaikan aspirasi untuk berdialog langsung. (Foto: Setpres)
Nasional

Prabowo Minta DPR Undang Masyarakat termasuk Mahasiswa Dialog Langsung

Minggu, 31 Agustus 2025
Nasional

Rektor Unila Pasang Tarif Rp 100-350 Juta untuk Luluskan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Minggu, 21 Agustus 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?