“Mengabaikan kewajiban hukum terhadap putusan mahkamah konstitusi. Tadi disampaikan putusan MK itu harus satu kesatuan integral itu berarti kita tahu bentuk produk hukum ada 3 satu peraturan, keputusan, putusan lembaga yang punya kewenangan. Ada pengabaian kewajiban hukum terhadap melaksanakan putusan tersebut,” imbuhnya.
Selain itu, Robert mengatakan, dalam proses penunjukan Pj kepala daerah, publik tidak mengetahui tahapan atau mekanisme pengisian penjabat kepala daerah.
Menurutnya, publik juga memiliki hak untuk mengetahui tahapan-tahapan pengisian Pj kepala daerah. Ombudsman menilai pengisian Pj kepala daerah bukanlah pengisian jabatan biasa.
“Pengisian jabatan kepala daerah bukanlah pengisian jabatan biasa. Kami melihat ada kesan seperti itu. Seolah-olah pengisian Pj kepala daerah seperti proses pengangkatan penjabat administrasi biasa, birokrasi biasa. Yang ini juga serupa pengangkatannya dengan para Plt atau Pjs pada tahun-tahun sebelumnya, seolah-olah antara penjabat kepala daerah sama tata caranya dengan pengangkatan Plt atau Plh atau Pjs dan durasi waktu tentu sangat berbeda,” kata Robert.
Selain itu, Ombudsman menilai ada potensi permasalahan setelah tahap pengangkatan Pj kepala daerah. Misalnya, belum jelasnya lingkup dan batasan kewenangan.
“Apakah kewenangannya itu adalah mutatis mutandis dengan apa yang menjadi kewewenangan Kepala daerah definitif yang diatur di UU No. 23 Tahun 2014 ataukah dia mengacu kepada UU dan peraturan yang lain dimana ada batasan-batasan. Misalnya kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi, kepala daerah tidak boleh mencabut kebijakan dari kepala daerah sebelumnya. Kepala daerah tidak boleh misalnya membuat kebijakan strategis,” kata Robert.
Ombudsman menambahkan, informasi publik terkait pengangkatan Pj kepala daerah tanpa kejelasan standar layanan dan informasi terbuka atas perkembangan tindak lanjut (proses pelayanan). Publik tidak didengarkan keberatannya (right to be heard), publik patut dipertimbangkan isi keberatan (right to be considered) dan diberi penjelasan atas respons terhadap keberatan tersebut (right to be explained).