Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pasir Laut Dilarang Lagi, Mahkamah Agung Batalkan PP Era Jokowi

Dengan putusan ini, pemerintah diwajibkan mencabut pasal-pasal dalam PP 26/2023 yang melegalkan ekspor pasir laut dan mengembalikan arah kebijakan kepada perlindungan dan rehabilitasi lingkungan laut sebagaimana diatur dalam UU Kelautan.

Infoaceh.net – Mahkamah Agung (MA) resmi melarang ekspor pasir laut usai mengabulkan uji materi terhadap Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 2 Juni 2025, MA menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, dosen asal Surakarta. Presiden Joko Widodo menjadi termohon dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 5 P/HUM/2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Irfan Fachruddin memerintahkan Presiden untuk mencabut pasal-pasal yang memperbolehkan pemanfaatan dan ekspor hasil sedimentasi laut, serta membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta.

MA menilai materi PP 26/2023 bertentangan dengan semangat perlindungan ekosistem laut sebagaimana diamanatkan dalam UU Kelautan. Pemerintah, menurut MA, justru mengabaikan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dengan membuka ruang komersialisasi pasir laut melalui istilah “hasil sedimentasi”.

MA juga menyoroti fakta kerusakan parah di wilayah pesisir utara Pulau Jawa akibat abrasi dan kenaikan permukaan air laut. Situasi ini dinilai sebagai bukti nyata (fakta notoir) kegagalan kebijakan pemerintah dalam menjaga lingkungan pesisir. Kebijakan membuka kembali ekspor pasir laut dinilai sebagai langkah tergesa-gesa yang berpotensi memperparah kerusakan lingkungan laut Indonesia.

Sebelumnya, ekspor pasir laut telah dilarang sejak era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri karena alasan kerusakan lingkungan dan ancaman tenggelamnya pulau-pulau kecil. Namun larangan tersebut kembali dilonggarkan pada era Presiden Jokowi lewat revisi Permendag yang diteken oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 2024.

Meskipun demikian, Presiden Jokowi membantah membuka keran ekspor pasir laut. Menurutnya, yang diekspor bukan pasir laut, melainkan hasil sedimentasi yang perlu dikeruk untuk menjaga alur pelayaran. “Itu bukan pasir laut, tapi sedimentasi. Meski bentuknya sama, tapi fungsinya berbeda,” kata Jokowi dalam konferensi pers, 17 September 2024.

Namun Mahkamah Agung menyatakan bahwa pengaturan tersebut tetap mengarah pada praktik eksploitasi pasir laut yang bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan. Penggunaan istilah “sedimentasi” tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membuka kembali ekspor pasir laut secara komersial.

Dengan putusan ini, pemerintah diwajibkan mencabut pasal-pasal dalam PP 26/2023 yang melegalkan ekspor pasir laut dan mengembalikan arah kebijakan kepada perlindungan dan rehabilitasi lingkungan laut sebagaimana diatur dalam UU Kelautan.

author avatar
dara adinda

Lainnya

KPK mengungkap sejumlah kendaraan milik RK disamarkan atas nama pegawainya.
Anastasya Aprilian alias Jaksa Tasya saat menjalankan tugas di Kejaksaan, namanya terseret dalam dugaan video syur hasil rekayasa digital (Instagram/@tasya.aprilian)
Jet tempur F-16 milik Thailand dilaporkan menyerang sasaran di wilayah Kamboja, termasuk sebuah pagoda yang menyebabkan korban sipil dalam konflik bersenjata yang memanas di perbatasan kedua negara.
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, ikut berorasi dalam aksi demonstrasi menuntut Anwar Ibrahim mundur di Kuala Lumpur, Sabtu (26/7/2025). Foto: CNA
Konferensi pers Polres Metro Bekasi Kota terkait kasus pemerkosaan ayah kandung di Bekasi.
Buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Riza Chalid
Moge Royal Enfield yang disita KPK dari rumah Ridwan Kamil dalam penggeledahan kasus dugaan korupsi bank bjb, Maret 2025. (Foto: Dok. KPK)
Pasukan Israel saat menyerbu kapal bantuan Handala yang membawa aktivis internasional ke Jalur Gaza, Sabtu (26/7/2025). (Foto: Anadolu/Koalisi Armada Kebebasan)
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD
Ribuan demonstran berkumpul di Lapangan Merdeka, Kuala Lumpur, mengecam kegagalan reformasi di bawah pemerintahan Anwar Ibrahim, Sabtu (26/7/2025). (Foto: Reuters)
Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto
Danantara
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyampaikan apresiasi kepada aparat keamanan dan peserta aksi usai demo besar-besaran di Dataran Merdeka, Kuala Lumpur, Sabtu (26/7/2025). (Foto: FB/Anwar Ibrahim)
Warga mengevakuasi Nortaji (70), lansia terlantar di Probolinggo yang diduga dianiaya dan diusir oleh anak kandungnya, Musrika. (Foto: Tangkapan layar video viral)
Ketua AKSES, Suroto, menyoroti maraknya koperasi palsu di Indonesia yang disebut hanya jadi topeng korporasi kapitalistik, termasuk dalam program Kopdes Merah Putih. (Foto: RMOL)
Pasukan keamanan Iran bersiaga di depan gedung pengadilan di Zahedan, Provinsi Sistan-Baluchistan, pasca serangan mematikan oleh kelompok militan Jaish al-Adl, Sabtu (26/7/2025). (Foto: IRNA)
MABES UINAR saat pengabdian masyarakat pada tiga sekolah di wilayah Aceh Besar. (Foto: Ist)
Penandatanganan MoU kerja sama UIN Ar-Raniry Banda Aceh dengan UniSHAMS Malaysia, pada Minggu (27/7/2025) di kampus UniSHAMS, Kuala Ketil, Malaysia.
Warga yang bercelana pendek ikut joging di depan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (27/7). (Foto: Ist)
Tutup