Pasir Laut Dilarang Lagi, Mahkamah Agung Batalkan PP Era Jokowi
Infoaceh.net – Mahkamah Agung (MA) resmi melarang ekspor pasir laut usai mengabulkan uji materi terhadap Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 2 Juni 2025, MA menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, dosen asal Surakarta. Presiden Joko Widodo menjadi termohon dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 5 P/HUM/2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Irfan Fachruddin memerintahkan Presiden untuk mencabut pasal-pasal yang memperbolehkan pemanfaatan dan ekspor hasil sedimentasi laut, serta membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta.
MA menilai materi PP 26/2023 bertentangan dengan semangat perlindungan ekosistem laut sebagaimana diamanatkan dalam UU Kelautan. Pemerintah, menurut MA, justru mengabaikan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dengan membuka ruang komersialisasi pasir laut melalui istilah “hasil sedimentasi”.
MA juga menyoroti fakta kerusakan parah di wilayah pesisir utara Pulau Jawa akibat abrasi dan kenaikan permukaan air laut. Situasi ini dinilai sebagai bukti nyata (fakta notoir) kegagalan kebijakan pemerintah dalam menjaga lingkungan pesisir. Kebijakan membuka kembali ekspor pasir laut dinilai sebagai langkah tergesa-gesa yang berpotensi memperparah kerusakan lingkungan laut Indonesia.
Sebelumnya, ekspor pasir laut telah dilarang sejak era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri karena alasan kerusakan lingkungan dan ancaman tenggelamnya pulau-pulau kecil. Namun larangan tersebut kembali dilonggarkan pada era Presiden Jokowi lewat revisi Permendag yang diteken oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 2024.
Meskipun demikian, Presiden Jokowi membantah membuka keran ekspor pasir laut. Menurutnya, yang diekspor bukan pasir laut, melainkan hasil sedimentasi yang perlu dikeruk untuk menjaga alur pelayaran. “Itu bukan pasir laut, tapi sedimentasi. Meski bentuknya sama, tapi fungsinya berbeda,” kata Jokowi dalam konferensi pers, 17 September 2024.
Namun Mahkamah Agung menyatakan bahwa pengaturan tersebut tetap mengarah pada praktik eksploitasi pasir laut yang bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan. Penggunaan istilah “sedimentasi” tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membuka kembali ekspor pasir laut secara komersial.
Dengan putusan ini, pemerintah diwajibkan mencabut pasal-pasal dalam PP 26/2023 yang melegalkan ekspor pasir laut dan mengembalikan arah kebijakan kepada perlindungan dan rehabilitasi lingkungan laut sebagaimana diatur dalam UU Kelautan.