Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Paspampres dan Dua TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati

Tiga oknum anggota TNI yang melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur, dituntut hukuman mati, Senin (27/11)

Diketahui, dakwaan tiga oknum TNI tersebut dibacakan oleh oditur militer Letnon Kolonel Chk Upen Jaya Supena. Kemudian oditur pendamping Letnan Kolonel Laut (H) I Made Adnyana dan Letnan Kolonel Kum Tavip Heru Marsono.

Sementara itu, majelis hakim pengadilan militer dipimpin oleh Ketua Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto. dengan hakim anggota yaitu Letnan Kolonel Chk Idolohi dan Mayor Kum Aulisa Dandel. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup