Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Menko PMK Muhadjir Effendy didampingi Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9)

JAKARTA — Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari.

Jumlah itu terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Keputusan penetapan hari libur selama 27 hari di tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri antara lain Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Annas, Menteri Agama diwakili Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki dan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Keputusan SKB tiga menteri tertuang dalam Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

“Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9).

Dengan ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ini, masyarakat dapat mengatur agenda atau rencana yang akan dilakukan di tahun depan, baik berkaitan dengan pekerjaan ataupun liburan.

Pada kesempatan itu, Muhadjir mengatakan pemerintah juga akan mengubah nomenklatur libur peringatan kenaikan Isa Almasih menjadi ‘Yesus Kristus’.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyebut jumlah itu belum termasuk libur pemungutan suara Pemilu 2024.

Dia berkata akan ada satu tambahan libur untuk penyelenggaraan pemilu pada 14 Februari 2024. Selain itu, akan ada tambahan libur lagi jika pilpres berlangsung dua putaran.

“Akan buat keppres (keputusan presiden) sendiri di luar yang tadi. Tadi kan 10, nanti tambah jadi 29 hari,” ujar Anas.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan akan menyesuaikan dengan kebijakan ini. Ia menjelaskan cuti bersama untuk pekerja swasta bersifat fakultatif, artinya berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

“Cuti bersama fakultatif berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja. Ketentuan yang lama cuti bersama ambil cuti tahunan dari pekerja,” ucap Ida.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Mas Menteri Core Team
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex
Temuan Batu Nisan Kuno di Tegal Ungkap Jaringan Freemason Loge Humanitas
Kaesang Bisa Kualat, PSI Besar cuma Mimpi
Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo Diduga Bahas soal Isu Pemakzulan Gibran
Adi Prayitno Sebut PSI Bakal Pasang Badan untuk Jokowi, Mirip Prediksi Rocky Gerung
Prabowo Didesak Copot Menteri KKP
Persiraja Banda Aceh mendatangkan Blbek Timnas U-20, Fava Sheva Rustanto. (Foto: Ist)
Tutup
Enable Notifications OK No thanks