Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

Pemerintahan Jokowi Tetapkan FPI Organisasi Terlarang, Setiap Kegiatan Bakal Dibubarkan

Last updated: Rabu, 30 Desember 2020 17:02 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
SHARE

Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan Front Pembela Islam (FPI) merupakan organisasi terlarang.

Menurut Mahfud, hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11 2013 tertanggal 23 Desember 2014 bahwa pemerintah telah melarang aktivitas FPI.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Menko Polhukam, Rabu (30/12).

- Advertisement -

Menurut Mahfud, legal standing itu berlaku bagi FPI baik sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun organisasi biasa. Dengan larangan tersebut, Mahfud menyatakan bahwa FPI tidak lagi memiliki legal standing.

Dengan ketiadaan legal standing, mantan hakim konstitusi itu juga meminta pemerintah daerah menindak tegas organisasi yang membawa nama FPI.

- Advertisement -

“Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena legal standing tidak ada, terhitung hari ini,” tukas Mahfud.

Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Kegiatan dan Atribut FPI
KPK dan Polri Dinilai Masih Jadi Kaki Tangan Jokowi, Prabowo Andalkan Kejagung dan TNI
Prabowo Dikabarkan Tampar Wakil Menteri Pertanian Saat Rapat Kabinet, Gerindra Membantah
Polisi Tangkap Penjual Konten Pornografi Anak Lewat Telegram

Pelanggaran atas kegiatan FPI tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Pemerintah mengumumkan pembubaran organisasi yang didirikan Muhammad Rizieq Shihab itu pada Rabu (30/12). Mahfud didampingi sejumlah petinggi lembaga dan kementerian terkait menyatakan bahwa FPI sudah dianggap bubar sejak tahun lalu.

“Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum,” terang Mahfud. (IA)

- Advertisement -
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Gubernur Nova Resmikan Jembatan, Bintah – Sarah Raya Bebas Rakit
Next Article Tabrak Truk Mogok Akibat Mengantuk, Pengendara Sepmor Tewas di Aceh Timur

You May also Like

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra
Nasional

Yusril: Kualitas DPR Menurun Karena Terlalu Banyak Artis

Sabtu, 6 September 2025
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perpanjangan masa jabatan Presiden RI
Nasional

MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Rabu, 1 Maret 2023
Nasional

TNI AD Hapus Tes Keperawanan Bagi Calon Kowad

Kamis, 12 Agustus 2021
Firdaus kembali terpilih memimpin Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat periode 2024-2029 dalam Kongres II di The Jayakarta Hotel, Jalan Hayam Wuruk Jakarta, Selasa malam (30/7/2024). Foto: Istimewa
Nasional

Firdaus Kembali Terpilih Pimpin SMSI Pusat

Rabu, 31 Juli 2024
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?