Infoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

Penerapan UU ITE, Ketua SMSI Dukung Kapolri Utamakan Langkah Damai

Last updated: Selasa, 23 Februari 2021 09:24 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus
SHARE

Jakarta – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambut positif kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Melalui kebijakanya, Polri dibawah kepemimpinannya kini lebih mengedepankan pola restorative justice atau jalan damai, kecuali yang memecah belah bangsa terkait penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam Surat Edaran Nomor 2/II/2021, Kapolri meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks atau pencemaran nama baik.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="0" judul="Baca Juga : "]

Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan, Kapolri meminta penyidik mengedepankan jalur damai.

Menanggapi surat edaran Kapolri tersebut, Senin (22/02/2021), Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus didampingi Sekretaris Jenderal SMSI M Nasir menyampaikan kebijakan Kapolri tersebut merupakan langkah positif yang telah dibuat institusi Polri di tengah maraknya kasus pelanggaran UU ITE khususnya kepada media.

Namun demikian Firdaus berpendapat, UU ITE sejatinya dilahirkan untuk mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Untuk itu ia berharap UU ITE dikembalikan ke alurnya awalnya tersebut dan pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam UU ITE, sebaiknya dihapus dan pengaturan pasal-pasal tersebut dikembalikan ke KUHP.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="1" judul="Baca Juga : "]
Kabareskrim Minta Polisi Tindak Tegas Hoaks Penanganan Covid-19, Tapi Jangan Arogan
Jelang Kongres Persatuan, Teguh Santosa Masuk Bursa Calon Ketum PWI
Pesawat Haji Saudia Diancam Bom, TNI Terjunkan Jihandak di Kualanamu
6 Anggota FPI Tewas Ditembak, Ini Beda Penjelasan Kapolda dan Kuasa Hukum HRS

Presiden Joko Widodo sebenarnya sudah mewacanakan untuk merevisi UU ITE tersebut, karena di dalamnya terdapat pasal “karet” yang multitafsir dan memungkinkan disalahgunakan oleh penegak hukum atau orang yang berperkara.

Surat Edaran Kapolri tersebut dipandang Firdaus sebagai langkah bijaksana dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE.

Firdaus memberi contoh walaupun telah ada kesepakatan kesepahaman atau MoU antara Dewan Pers dan Polri tentang kasus pers agar ditangani dengan menggunakan UU Pers, tetapi masih banyak khususnya di daerah, wartawan yang dikriminalisasi dengan UU ITE karena pemberitaanya.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="2" judul="Baca Juga : "]

“Kita tetap dukung kebijakan yang telah dikeluarkan Kapolri, sambil kita menunggu rekomedasi revisi UU ITE yang tengah dirumuskan Dewan Pers terkait penyempurnaan UU ITE yang kini tengah digodok pemerintah,” pungkas Firdaus, diamini M. Nasir. (IA)

Terkait

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Diskusi dengan Dubes Rusia, Abusyik Sebut Penanganan Covid-19 Perlu Kearifan Lokal
Next Article Tahun Ini, USK Terima 7.620 Mahasiswa Baru

You May also Like

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Nasional

Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri Beranggotakan 52 Orang

Selasa, 23 September 2025
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat bersama jajaran Dewan Ekonomi Nasional (DEN) di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Kamis, 31 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Nasional

Prabowo Pimpin Rapat Ekonomi Nasional di Hambalang, Bahas Strategi Hadapi Ketidakpastian Global

Minggu, 3 Agustus 2025
Erick Thohir: Bantuan Pemerintah untuk sepak bola nasional luar biasa
Nasional

Erick Thohir: Pemerintah Kucurkan Rp200 M Setahun untuk Sepak Bola, Tak Perlu Lagi Janji Manis

Jumat, 6 Juni 2025
Presiden Jokowi menyampaikan pidato pengantarnya pada Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023
Nasional

Masyarakat Sudah Kecewa, Jokowi Minta ASN Hindari Sifat Hedonisme dan Pamer Harta di Medsos

Jumat, 3 Maret 2023
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?