Pengamat Soroti Lemahnya Pengawasan Tenaga Outsourcing, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas
Infoaceh.net, JAKARTA – Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan alih daya (outsourcing) di Indonesia. Ia mendesak pemerintah untuk memperkuat regulasi sekaligus menindak tegas perusahaan outsourcing yang tidak profesional.
“Pengawasan dan penegakan hukumnya perlu diperkuat agar hak normatif pekerja outsourcing benar-benar bisa diperoleh. Selama ini pengawasan kita masih lemah,” kata Timboel, Rabu (14/5/2025).
Timboel menyebut regulasi mengenai outsourcing sebenarnya sudah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam beleid tersebut, perusahaan outsourcing diwajibkan berbadan hukum, memiliki izin resmi, serta melakukan perjanjian tertulis saat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak lain.
Lebih dari itu, ia menekankan pentingnya pengawasan atas pelaksanaan regulasi tersebut di lapangan, termasuk pembatasan lingkup pekerjaan yang boleh dialihdayakan.
“Harus dibatasi, jangan semua jenis pekerjaan bisa di-outsourcing. Pekerjaan inti (core business) sebaiknya ditangani langsung oleh perusahaan, sementara tugas-tugas penunjang seperti pengamanan atau sopir bisa menggunakan tenaga outsourcing,” jelasnya.
Timboel juga menyoroti maraknya perusahaan penyedia tenaga kerja alih daya yang tidak memenuhi standar profesional. Ia menegaskan perusahaan-perusahaan semacam ini seharusnya ditutup karena merugikan pekerja dan mencoreng citra dunia ketenagakerjaan.
“Masih banyak perusahaan outsourcing yang profesional, menghargai serikat pekerja, dan membayar hak sesuai ketentuan. Tapi yang abai terhadap hak pekerja sebaiknya dicabut izinnya saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025), menyatakan dukungan terhadap tuntutan buruh untuk menghapus sistem outsourcing.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun menyampaikan bahwa arahan Presiden tersebut akan menjadi pijakan dalam penyusunan regulasi teknis melalui Peraturan Menteri.