INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

Permendikbud 30 Legalkan Seks Bebas dan LGBT Asal Korban Setuju

Last updated: Selasa, 9 November 2021 05:50 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
SHARE

Jakarta — Kemendikbud Ristek menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang menuai kritik dari sejumlah pihak.

Termasuk Anggota Komisi X DPR RI, Sakinah Aljufri, yang menyoroti frase ‘tanpa persetujuan korban’ dalam Permendikbud tersebut. Menurutnya, frase tersebut justru dapat melegalkan seks bebas di lingkungan kampus.

Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk RUU Hak Cipta

“Fatalnya Permendikbud ini memuat frasa tanpa persetujuan korban. Ini artinya Mendikbudristek sama saja melegalkan secara diam-diam seks bebas dan perbuatan menyimpang LGBT di kampus asal dilakukan dengan persetujuan pelakunya. Ini merusak generasi bangsa,” kata Sakinah dalam keterangannya, Senin (8/11).

- ADVERTISEMENT -

Menurut politikus PKS itu, kategorisasi kekerasan seksual yang disusun Kemendikbud Ristek berpedoman pada nilai dan norma agama, adat, dan budaya Indonesia.

Sehingga bukan hanya berdasarkan pada kesepakatan dua pihak.

- ADVERTISEMENT -
TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur’ani Pecinta Al-Qur’an

“Nah, sebaliknya jika dilakukan dengan persetujuan korban, dilakukan dengan dalih suka sama suka, berarti tidak merupakan kekerasan seksual. Perbuatan ini dengan atau tanpa persetujuan korban tetap salah dan tidak sesuai dengan norma agama dan norma adat yang luhur serta budaya luhur bangsa kita,” tuturnya.

Selain itu, Sakinah juga mempertanyakan fungsi Satuan Tugas (Satgas) yang diusulkan dalam Permendikbud Ristek. Ia khawatir pembentukan Satgas yang bertujuan untuk menangani kekerasan seksual di kampus akan menambah daftar panjang tugas perguruan tinggi.

“Harus dibentuknya Satuan Tugas dan pelaksanaan pelatihan serta menyediakan akomodasi serta sarana prasarana pendukung seperti rumah aman justru menambah beban baru bagi kampus maupun sivitas perguruan tinggi,” ujar dia.

Mendagri Punya 3 Wakil Menteri, Tito Akan Bagi Penugasan Tiga Wamendagri Berdasarkan Zona Waktu

“Semakin menumpuk tugas yang dibebankan perguruan tinggi dikhawatirkan berimbas pada tidak fokusnya perguruan tinggi menjalankan tugas pokoknya yaitu pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kalau tidak fokus, maka tidak akan tercapai tujuan utama perguruan tinggi tersebut,” lanjutnya.

- ADVERTISEMENT -

Ia mendorong Kemendikbud Ristek mencegah kekerasan seksual yang kerap terjadi di perguruan tinggi. Namun, hal tersebut perlu dicapai melalui aturan yang benar.

“Kita sepakat perbuatan zina dan penyimpangan LGBT harus diberantas guna melahirkan generasi yang bermartabat, menjaga moral bangsa, namun dengan peraturan dan muatan yang benar sesuai dengan kaidah perundang-undangan, agama, dan norma bangsa yang luhur,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Ormas Islam (MOI) yang terjadi dari 13 ormas Islam — tak termasuk PBNU dan Muhammadiyah — yang meminta agar Permendikbud itu dicabut.

“MOI menilai bahwa Permendikbud Ristek tersebut secara tidak langsung telah melegalisasikan perzinahan dan dengan demikian akan mengubah dan merusak standar nilai moral mahasiswa di kampus, yang semestinya perzinahan itu kejahatan malah kemudian dibiarkan,” ucap Ketua MOI, Nazar Haris, dalam rilisnya, Senin (2/11). (IA)

Previous Article MPA Rakor dengan MPD, Bahas Tiga Isu Besar Termasuk Kurikulum Aceh yang Belum Maksimal
Next Article Masuk Kantor Pemkab Aceh Besar Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Nasional

Komisi III DPR Dorong Perkuat Penegakan Hukum dan Pencegahan Narkotika di Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Menkomdigi Meutya Hafid bersama Ketum PWI Pusat Akhmad Munir pada pengukuhan Pengurus PWI Pusat periode 2025-2030 di Gedung Monumen Pers Nasional, Solo, Sabtu (4/10). (Foto: Ist)
Nasional

Bawa Semangat Baru, Menkomdigi Minta Pemerintah Daerah Dukung Program PWI

Sabtu, 4 Oktober 2025
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana
Nasional

Kepala BGN: Semua SPPG Akan Terapkan Standar Polri, Lengkap Rapid Test

Kamis, 2 Oktober 2025
Nasional

Kendaraan Aceh di Sumut Diminta Ganti Pelat BL ke BK, Komisi II DPR Desak Kemendagri Turun Tangan

Kamis, 2 Oktober 2025
Rapat pemantapan acara pelantikan pengurus PWI Pusat periode 2025-2030 di Sekretariat PWI Pusat, Lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (30/9). (Foto: Dok. Humas PWI Pusat)
Nasional

Pengurus PWI Pusat 2025–2030 Dilantik 4 Oktober di Monumen Pers Nasional Jawa Tengah

Rabu, 1 Oktober 2025
Istana Kepresidenan mengembalikan kartu ID liputan khusus Istana wartawan CNN Indonesia TV, Diana Valencia. (Foto: Ist)
Nasional

Istana Minta Maaf dan Kembalikan Kartu Liputan Wartawan CNN Indonesia

Senin, 29 September 2025
Presiden RI Prabowo Subianto saat diwawancarai wartawan. (Foto: Ist)
Nasional

Istana Marah Ditanya Kasus Keracunan MBG, Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia Dicabut

Senin, 29 September 2025
Ketua Dewan Pers Prof Dr Komaruddin Hidayat
Nasional

Dewan Pers Minta Istana Hormati Kebebasan Pers

Minggu, 28 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?