Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pernyataan Fadli Zon Soal Perkosaan Mei 1998 Dikecam: Dianggap Penyangkalan dan Manipulasi Sejarah

Temuan ini bukan sekadar “rumor” atau isu sepihak, melainkan hasil kerja tim resmi negara, lintas kementerian dan lembaga, serta menjadi pengakuan formal atas pelanggaran HAM berat.
Fadli Zon

Jakarta, Infoaceh.net — Pernyataan kontroversial Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal adanya perkosaan massal dalam Peristiwa Mei 1998 menuai kecaman luas dari berbagai pihak, termasuk Amnesty International Indonesia, Komnas Perempuan, serta Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas.

Dalam video “Real Talk: Debat Panas!! Fadli Zon vs Uni Lubis soal Revisi Buku Sejarah” yang tayang di kanal YouTube IDN Times pada 10 Juni 2025, Fadli menyatakan bahwa tidak ada bukti kekerasan terhadap perempuan dalam kerusuhan 13–15 Mei 1998. Ia menyebut isu tersebut sebagai “rumor” dan menegaskan bahwa tidak pernah tercatat dalam buku sejarah.

Amnesty: Penyangkalan Ganda Demi Hindari Rasa Bersalah

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid menyebut pernyataan Fadli sebagai bentuk “penyangkalan ganda” — yakni menyangkal fakta dan menafsirkan ulang dengan narasi menyesatkan.

“Ucapan Fadli Zon jelas keliru. TGPF yang dibentuk Presiden BJ Habibie mencatat adanya kekerasan seksual, termasuk 52 korban perkosaan, dan mayoritas korbannya perempuan etnis Tionghoa,” ujar Usman dalam konferensi pers Koalisi Perempuan Indonesia, Jumat (13/6).

Menurutnya, penyangkalan literal dilakukan Fadli dengan menyebut kasus itu “rumor”, sementara penyangkalan interpretatif terjadi ketika Fadli mengakui kerusuhan tapi mengabaikan aspek kekerasan seksual sebagai pelanggaran HAM berat.

Koalisi Sipil: Manipulasi Sejarah dan Pelecehan terhadap Korban

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas yang terdiri dari 547 organisasi dan individu menyatakan pernyataan Fadli adalah bentuk manipulasi sejarah.

“Kami menilai pernyataan tersebut sebagai pelecehan terhadap upaya pengungkapan kebenaran atas tragedi kemanusiaan Mei 1998, khususnya kekerasan terhadap perempuan,” ujar perwakilan koalisi dalam siaran resmi KontraS, Minggu (15/6).

Koalisi menilai Fadli ingin menyingkirkan narasi pelanggaran HAM dari ruang publik dan menunjukkan sikap yang tidak empatik terhadap korban serta keluarga mereka.

Mereka menuntut Fadli mencabut pernyataan, menyampaikan permintaan maaf terbuka, dan menghentikan proyek penulisan ulang sejarah oleh Kementerian Kebudayaan.

Komnas Perempuan: Fadli Harus Minta Maaf ke Korban

Desakan serupa datang dari Komnas Perempuan. Lembaga ini menekankan bahwa pernyataan Fadli tidak menghormati kerja-kerja pendokumentasian resmi dan komitmen terhadap HAM.

“Komnas Perempuan menyerukan Fadli untuk menarik pernyataannya serta meminta maaf kepada penyintas dan masyarakat,” ujar Wakil Ketua Transisi Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, Minggu (15/6).

Komnas Perempuan menegaskan bahwa laporan TGPF pada 1998 mencatat 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 perkosaan. Laporan tersebut diserahkan langsung ke Presiden BJ Habibie dan menjadi dasar pembentukan Komnas Perempuan melalui Keppres No. 181 Tahun 1998.

Kekerasan Seksual dalam Tragedi Mei 1998

TGPF menemukan bahwa kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998 terjadi di berbagai lokasi — rumah, jalan, hingga tempat usaha — dengan metode gang rape dan sering dilakukan di hadapan orang lain.

TGPF juga mencatat bahwa kekerasan seksual terjadi sebelum, selama, dan setelah kerusuhan besar, termasuk laporan dari Medan (4–8 Mei), Jakarta (2 Juli), dan Solo (8 Juli 1998).

Temuan ini bukan sekadar “rumor” atau isu sepihak, melainkan hasil kerja tim resmi negara, lintas kementerian dan lembaga, serta menjadi pengakuan formal atas pelanggaran HAM berat.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kardono SH MH resmi menjabat sebagai Kabag TU Kejati Aceh setelah dilantik oleh Kajati Aceh, Yudi Triadi SH MH, dalam upacara pelantikan pejabat eselon III di aula Kejati Aceh, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
CELIOS Sebut Koperasi Desa Merah Putih Bentuk Lain Korupsi Terstruktur dan Sistematis
Heboh Wacana Amplop Kondangan Bakal Dipajaki Pemerintah, Terungkap di Rapat DPR
Presiden Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah 2.000 Perwira Remaja TNI-Polri dalam upacara yang berlangsung di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Puspen TNI)
KPK Pastikan Ada Keterkaitan Bobby dengan Pemeriksaan Saksi Korupsi Jalan di Sumut
Sepakati Transfer Data Pribadi ke AS, Pemerintah Bisa Melanggar UU PDP dan Konstitusi
Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap tiga pelaku kasus TPPO dengan korban anak di bawah umur yang dijadikan PSK. (Foto: Dok. Polres Aceh Selatan)
Sosok Bram Patria Yoshugi, Pemenang Sayembara Logo HUT RI ke-80 yang Diluncurkan Prabowo
Trump Ancam Tangkap Obama, Tuduh Terlibat Pengkhianatan
Sejumlah tokoh nasional menghadiri deklarasi bertajuk 'Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Lawan Kezaliman Rezim Jokowi' yang digelar di Gedung Joang '45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025.
Oknum TNI Bunuh Istri Pakai Sangkur Kecanduan Judol dan Tak Beri Nafkah Korban
Ketua Badan BMA Mohammad Haikal menerima kunjungan BAZNAS Kota Pariaman, dalam rangka studi komparatif terkait tata kelola zakat-infak, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Pelabuhan Kuala Langsa
Pemko Banda Aceh bakal menggelar Aksi Bela Palestina, Ahad pagi, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Pakar telematika Roy Suryo
Selebgram Arnold Putra alias AP yang ditahan oleh otoritas Myanmar sejak tahun lalu, akhirnya resmi dibebaskan.
Akhmad Yusuf Afandi (32) bersama bayi laki-lakinya, Zafa (11 bulan)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Dunia cryptocurrency kembali mencuri perhatian
Rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Selasa, 22 Juli 2025
Tutup
Enable Notifications OK No thanks