Polemik Dam Haji, Menag: Pemerintah Tak Tetapkan Fatwa, Pilihan di Tangan Jamaah
Jakarta, Infoaceh.net — Menteri Agama Nasaruddin Umar memastikan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan Dam bagi jamaah haji diserahkan sepenuhnya kepada pilihan individu, apakah akan dilakukan di Tanah Suci Makkah atau di Tanah Air.
“Penyembelihan Dam kita serahkan kepada individu,” ujar Menag Nasaruddin saat memberi keterangan sebelum bertolak ke Arab Saudi sebagai Amirul Hajj 2025, Kamis (29/5/2025).
Menurut Nasaruddin, secara umum penyembelihan Dam—sebagai bentuk denda atau sanksi ibadah haji—lazim dilakukan di wilayah Tanah Haram Makkah. Namun, belakangan muncul pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk Menteri Haji Arab Saudi, terkait kemungkinan pelaksanaan Dam di negara asal jamaah, seperti Indonesia.
“Sejumlah negara telah melaksanakan penyembelihan Dam di negaranya masing-masing. Oleh karena itu, Kemenag telah menyurati Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meminta pertimbangan fikih,” ungkapnya.
Menag menegaskan bahwa pemerintah tidak berwenang menetapkan fatwa hukum, melainkan hanya menyampaikan pertimbangan kepada lembaga fatwa.
MUI sendiri melalui Fatwa Nomor 41 Tahun 2011 menyatakan bahwa penyembelihan Dam Tamattu’ atau Qiran wajib dilakukan di Tanah Haram, dan tidak sah dilakukan di luar wilayah tersebut. Namun, MUI membuka kemungkinan untuk meninjau ulang fatwa tersebut jika ditemukan alasan syar’i yang kuat.
“Kami menerima jawaban dari MUI, bahwa selama ‘ilat (alasan hukum syar’i) belum mencukupi, maka penyembelihan tetap harus dilakukan di Makkah,” jelas Nasaruddin.
Namun demikian, ia menyebutkan bahwa sejumlah organisasi Islam seperti Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), dan beberapa ulama Nahdlatul Ulama telah mengeluarkan pandangan bahwa Dam boleh dilakukan di dalam negeri, dengan mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan distribusi daging.
“Oleh karena itu, kami menyerahkan keputusan akhir kepada jamaah. Silakan memilih sesuai dengan keyakinan pribadi dan fatwa ulama yang dianut,” tambahnya.
Lebih lanjut, bagi jamaah yang ingin melaksanakan Dam di Makkah, penyembelihan hanya dapat dilakukan melalui Proyek Adahi, yakni program resmi penyembelihan hewan Dam dan kurban yang dikelola oleh Al-Hay’ah Al-Malikiyyah li Madīnat Makkah wal-Masyāʿir al-Muqaddasah.
Sementara itu, bagi jamaah yang memilih untuk melaksanakan penyembelihan di Indonesia, pelaksanaannya dapat difasilitasi melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dengan pembayaran dilakukan ke rekening resmi yang telah ditentukan.
Langkah fleksibel ini dinilai sebagai bentuk akomodasi terhadap dinamika pemahaman keagamaan di tengah masyarakat sekaligus memberikan ruang alternatif di tengah tantangan logistik dan biaya penyembelihan di luar negeri.