Jakarta — Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus kerumunan saat acara pernikahan putri pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).
Dilansir oleh Tribunnews, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pada Kamis (10/12), gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP telah dilakukan.
Hasilnya terdapat enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Rizieq Shihab merupakan salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Yusri menjelaskan, tersangka di antaranya yakni, pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216 KUHP, kedua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS oenanggung jawab, kelima SL selaku penanggung jawab acara dan HI kepala seksi acara.
Habib Rizieq diketahui telah dipanggil sebanyak dua kali untuk memberikan keterangan pada Selasa (1/12/2020), dan panggilan kedua pada Senin (7/12/2020).
Ketidakhadiran keduanya disampaikan masing-masing kuasa hukum mereka yang mendatangi Polda Metro Jaya.
“Saya dan tim kuasa hukum Habib Rizieq telah dtg mewakili terkait bahwa Habib Rizieq dan Habib Hanif dalam hal ini ada sesuatu dan lain hal sehingga tidak dapat memenuhi panggilan dan diwakilkan oleh kita,” kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.
Kala itu, Aziz menjelaskan bahwa Habib Rizieq masih dalam masa pemulihan kesehatan seusai menghadiri acara keluarga. (IA)