Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

Polisi Tetapkan Muhammad Kece, Youtuber Penista Islam Sebagai Tersangka

Last updated: Kamis, 26 Agustus 2021 01:04 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Youtuber Muhammad Kece, pelaku penista agama Islam dan penghina Nabi Muhammad SAW
SHARE

JAKARTA — Polisi telah menetapkan Youtuber Muhammad Kece sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Muhammad Kece dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, juga dikenakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

“Kira-kira pasal itu yang dikenakan terhadap yang bersangkutan,” kata Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8).

- Advertisement -

Rusdi mengungkapkan, Muhammad Kece diduga melakukan tindak pidana, yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA.

Sebelumnya, Muhammad Kece sudah ditangkap penyidik di Badung, Bali, Selasa (24/8) malam.

- Advertisement -

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Dimakamkan Satu Liang Lahat
PWI Khawatir Masih Banyak Intel Nyamar Wartawan Seperti Iptu Umbaran
Mulai 1 Mei, Iuran Peserta BPJS Kesehatan Disesuaikan
Mantan Pangdam IM Mayjen Novi Helmy Prasetya Resmi Jabat Aster Panglima TNI

Diberitakan, Youtuber dengan nama channel “Muhammad Kece” melakukan siaran ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam. Video ceramah itu kemudian viral di media sosial.

Seorang warga melaporkan video tersebut atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Laporan polisi telah diterbitkan sejak 21 Agustus 2021.

Polisi kemudian menaikkan status perkara dugaan penistaan agama oleh Muhammad Kece ke tingkat penyidikan setelah menemukan bukti awal yang cukup.

- Advertisement -

Penyidik polisi juga telah memeriksa saksi ahli dan pelapor dalam kasus ini.

Sebelumnua, Penyidik Bareskrim Polri telah menangkap Youtuber Muhammad Kece di Bali terkait dengan penodaan agama Islam dan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

Setelah ditangkap, ia langsung digiring ke Gedung Bareskrim Polri, hari ini, Rabu (25/8).

“Hari ini dibawa ke Bareskrim,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Di Gedung Bareskrim, penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif kepada Muhammad Kece terkait laporan dugaan penodaan agama Islam dan pelecehan Nabi Muhammad SAW.

Sebagaimana diketahui, muncul sejumlah desakan agar pihak kepolisian menindak Youtuber Muhammad Kece yang beberapa waktu terakhir melakukan live streaming terkait penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad SAW.

Pelaku menyebut dengan kata yang tidak pantas, M Kece mengubah kata ‘Muhammad’ menjadi ‘Yesus’.

Selain itu, dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article KIP Banda Aceh Luncurkan Aplikasi SITIMPHAN
Next Article Aziz Syahputra Terpilih Sebagai Ketua PWI Nagan Raya
[quads id=RndAds]
XFollow
InstagramFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
RSS FeedFollow

Top News

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025

You May also Like

Nasional

Kapolri Kerahkan 4 Kapal Dilengkapi Drone Bawah Laut Cari Kapal Selam Nanggala 402

Minggu, 25 April 2021
Arsul Sani resmi dilantik menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Wahidudin Adams, pada Kamis (18/1) di Istana Negara, Jakarta
Nasional

Arsul Sani Resmi Dilantik Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Kamis, 18 Januari 2024
Erupsi Gunung Marapi berketinggian 2.891 mdpl di Sumatera Barat ditandai dengan muntahan abu berisi material vulkanik hingga 3.000 meter dari puncak kawah yang disertai suara gemuruh. (Foto: BNPB)
Nasional

11 Pendaki Gunung Marapi di Sumbar Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 4 Desember 2023
KKP terjunkan tim Polisi Khusus soal dugaan kerusakan Raja Ampat
Nasional

KKP Turunkan Polisi Khusus, Usut Dugaan Tambang Nikel Rusak Laut Raja Ampat

Jumat, 6 Juni 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?