Jakarta — Polri akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus penanggulangan mafia tanah, demi membongkar seluruh pelindung di balik mafia tanah yang ada.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, Polri tidak akan pandang bulu mengusut tuntas, kasus mafia tanah di Indonesia. Bahkan, siapa saja yang menjadi pelindung akan dijebloskan ke penjara.
“Siapapun dalang dibalik kasus mafia tanah ini, akan kami ungkap,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (23/02/2021).
Kabag Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Satgas dibentuk di setiap Polda. Satgas akan bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), dari tingkat pusat hingga daerah, untuk menelisik adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan mafia tanah.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri menjelaskan, dengan menciduk seluruh pihak yang terlibat dalam mafia tanah, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat. Selain itu, menjadi efek jera bagi para mafia tanah.
“Jadi, ini adalah penegasan dari perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran,” tambah Kabag Penum Divhumas Polri.
Polda yang telah mengungkap kasus mafia tanah adalah Polda Metro Jaya. Sebanyak 15 pelaku dibekuk. (IA)