Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

Polri Cekal Habib Rizieq dan Tersangka Lainnya Ke Luar Negeri

Last updated: Kamis, 10 Desember 2020 20:54 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12)
SHARE

Jakarta — Polri mencekal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari.

Selain Habib Rizieq, Polri juga melayangkan surat cekal ke Imigrasi untuk lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan di Petamburan.

Adapun, kelima tersangka tersebut yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL) dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

- Advertisement -

“Sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah dikirimkan pada 7 Desember 2020,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Argo Yuwono yang didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq cs dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Selasa, 8 Desember 2020.

- Advertisement -

Untuk Habib Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

BKN Tegaskan Perwira TNI-Polri Aktif Boleh Jadi Pj Kepala Daerah
Bantu Masyarakat Kurang Mampu, AHY Luncurkan Gerakan Nasional Demokrat Peduli Covid-19
Prabowo Prioritaskan Evakuasi WNI Usai Serangan AS ke Iran
Presiden Jokowi Lantik Kepala BNPT dan Saksikan Pengucapan Sumpah Kepala PPATK

“Kemudian ditambah pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP yang terjadi pada Jumat dan Sabtu tanggal 13-14 November di Tebet Utara, Jakarta Selatan dan Jln. KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat,” ujar Argo.

Penetapan tersangka Habib Rizieq terkait dengan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Menag Tiba di Aceh, Ini Agenda 5 Hari di Lhokseumawe, Bireuen dan Banda Aceh
Next Article KONI Aceh Minta Pidie Bangun Venue Standar Internasional

You May also Like

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun (kiri) bersama Sekretaris Jenderal, Iqbal Irsyad (kanan). (Foto: Dok. PWI Pusat)
Nasional

PWI Pusat Rombak Pengurus, Iqbal Irsyad Jadi Sekjen Gantikan Sayid Iskandarsyah

Rabu, 10 Juli 2024
Operasi SAR Hari Kedua, Tim Tak Temukan Korban Kapal Tenggelam
Nasional

Hari Ketiga Pencarian KMP Tunu Pratama Jaya, Basarnas Fokus Temukan Titik Bangkai Kapal

Sabtu, 5 Juli 2025
Nasional

TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur’ani Pecinta Al-Qur’an

Jumat, 10 Oktober 2025
Nasional

Jaksa Agung Lantik Satgassus P3TPU , Ingatkan Jaksa Jangan Transaksional

Rabu, 2 Juni 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?