Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polri Raih Kepuasan Publik 87,8%, Nasir Djamil Puji Kepemimpinan Jenderal Sigit

Anggota Komisi III DPR asal Aceh Nasir Djamil

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR asal Aceh dari Fraksi PKS Nasir Djamil, memberikan apresiasi terkait capaian Polri yang mendapat kepuasan publik hingga 87,8% dari survei Litbang Kompas.

Nasir Djamil mengatakan naiknya kepuasan publik tidak terlepas dari kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Secara umum memang tidak dapat dipungkiri bahwa kinerja dan pelayanan institusi kepolisian terhadap masyarakat sangat bagus,” kata Nasir Djamil, Kamis, 28 Desember 2023.

Nasir Djamil juga memuji secara khusus kepemimpinan Kapolri Jenderal Sigit. Dia menyebut Jenderal Sigit mampu menaikkan kepuasan publik di tengah kritikan soal netralitas Polri.

“Kepemimpinan Kapolri Jenderal Sigit dinilai mampu menaikkan ‘elektabilitas’ kepuasan Polri di tengah kritikan soal netralitas Polri dalam pesta demokrasi yang berlangsung saat ini,” ucapnya.

Tak cuma itu, Nasir Djamil juga menyebut hasil survei Litbang Kompas juga menjawab soal Polri yang ternyata tetap mengedepankan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman terhadap publik.

“Survei Litbang Kompas ini juga menjawab bahwa Polri tetap mengedepankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan, pelindung, pengayom, dan menegakkan hukum dalam mewujudkan ketertiban di tengah masyarakat,” ujarnya.

Tingkat kepuasan publik terhadap Polri yang terekam dalam survei Litbang Kompas ini tak lepas dari fungsi pengawasan melekat yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Leading sector fungsi pengawasan melekat di Polri adalah Divisi Propam, Itwasum dan Biro Pengawas Penyidikan.

Divisi Propam memiliki tugas khusus dalam menegakkan disiplin serta melayani aduan masyarakat mengenai pelanggaran anggota.

Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono menyatakan, bahwa Polri telah membuat layanan berbasis online untuk melakukan pengaduan. Layanan ini memudahkan masyarakat yang hendak melapor.

“Guna memudahkan pengaduan, yakni agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor polisi, kami dari satuan kerja di Itwasum, Divisi Propam, dan Wasidik telah membuat layanan pengaduan online yakni Dumas Presisi, WhatsApp Yanduan, dan e-Wassidik,” kata Syahar.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Ketua Badan BMA Mohammad Haikal menerima kunjungan BAZNAS Kota Pariaman, dalam rangka studi komparatif terkait tata kelola zakat-infak, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Pelabuhan Kuala Langsa
Pemko Banda Aceh bakal menggelar Aksi Bela Palestina, Ahad pagi, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Pakar telematika Roy Suryo
Selebgram Arnold Putra alias AP yang ditahan oleh otoritas Myanmar sejak tahun lalu, akhirnya resmi dibebaskan.
Akhmad Yusuf Afandi (32) bersama bayi laki-lakinya, Zafa (11 bulan)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Dunia cryptocurrency kembali mencuri perhatian
Rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Selasa, 22 Juli 2025
Nilai transaksi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Indonesia menembus Rp317 triliun hingga pertengahan tahun 2025
Kegiatan Studium General di Kampus UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin menyerahkan pataka PWI menandai pengukuhan ketua dan pengurus PWI Bireuen periode 2025-2028 hasil Konferkab VII di aula Setdakab Bireuen, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Dok. PWI Aceh)
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar saat berkunjung ke pabrik pengolahan kakao lokal Socolatte di Gampong Meunasah Baroh Musa, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Ahad lalu. (Foto: Ist)
Bukan di Ruang Penyidik, Jokowi Diperiksa di Tempat seperti Lounge, Sambil Ngobrol Santai
Setelah Andini Permata, Viral Link Video Nisa Mama Muda di TikTok
Data Pribadi Warga RI Bebas Ditransfer ke Amerika
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Kajari Aceh Barat, Kabag TU dan Koordinator pada Kejati Aceh di aula Kejati setempat, Rabu (23/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Direktorat Jenderal Pajak resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai langkah penting memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. (Foto: Ist)
Ini Terbalik, Sudah Dinyatakan Asli Baru Dilakukan Penyitaan
Tutup
Enable Notifications OK No thanks