Polri Raih Kepuasan Publik 87,8%, Nasir Djamil Puji Kepemimpinan Jenderal Sigit
JAKARTA — Anggota Komisi III DPR asal Aceh dari Fraksi PKS Nasir Djamil, memberikan apresiasi terkait capaian Polri yang mendapat kepuasan publik hingga 87,8% dari survei Litbang Kompas.
Nasir Djamil mengatakan naiknya kepuasan publik tidak terlepas dari kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Secara umum memang tidak dapat dipungkiri bahwa kinerja dan pelayanan institusi kepolisian terhadap masyarakat sangat bagus,” kata Nasir Djamil, Kamis, 28 Desember 2023.
Nasir Djamil juga memuji secara khusus kepemimpinan Kapolri Jenderal Sigit. Dia menyebut Jenderal Sigit mampu menaikkan kepuasan publik di tengah kritikan soal netralitas Polri.
“Kepemimpinan Kapolri Jenderal Sigit dinilai mampu menaikkan ‘elektabilitas’ kepuasan Polri di tengah kritikan soal netralitas Polri dalam pesta demokrasi yang berlangsung saat ini,” ucapnya.
Tak cuma itu, Nasir Djamil juga menyebut hasil survei Litbang Kompas juga menjawab soal Polri yang ternyata tetap mengedepankan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman terhadap publik.
“Survei Litbang Kompas ini juga menjawab bahwa Polri tetap mengedepankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan, pelindung, pengayom, dan menegakkan hukum dalam mewujudkan ketertiban di tengah masyarakat,” ujarnya.
Tingkat kepuasan publik terhadap Polri yang terekam dalam survei Litbang Kompas ini tak lepas dari fungsi pengawasan melekat yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Leading sector fungsi pengawasan melekat di Polri adalah Divisi Propam, Itwasum dan Biro Pengawas Penyidikan.
Divisi Propam memiliki tugas khusus dalam menegakkan disiplin serta melayani aduan masyarakat mengenai pelanggaran anggota.
Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono menyatakan, bahwa Polri telah membuat layanan berbasis online untuk melakukan pengaduan. Layanan ini memudahkan masyarakat yang hendak melapor.
“Guna memudahkan pengaduan, yakni agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor polisi, kami dari satuan kerja di Itwasum, Divisi Propam, dan Wasidik telah membuat layanan pengaduan online yakni Dumas Presisi, WhatsApp Yanduan, dan e-Wassidik,” kata Syahar.