“Saksi internal artinya bahwa anggota Polri yang juga terlibat di dalam kegiatan pengamanan di Stadion Kanjuruhan, maupun saksi dari eksternal,” kata Dedi.
Polri juga memutasi setidaknya total sepuluh anggota buntut tragedi kerusuhan tersebut.
Kapolri memutuskan menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2098/X/KEP./2022 tertanggal 3 Oktober 2022.
Kronologi Tragedi Kanjuruhan Versi Polri
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga memaparkan kronologi Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 131 orang meninggal dunia.
Listyo mengatakan mulanya izin pertandingan telah diserahkan oleh panitia pelaksana sejak 12 September lalu.
Surat izin tersebut diserahkan ke Polres Malang dengan jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya 1 Oktober.
Polres Malang lalu meminta agar pertandingan digelar 15.30 WIB dengan pertimbangan keamanan. Namun usul tersebut ditolak karena alasan hak siar.
“Dengan alasan apabila waktu digeser ada pertimbangan masalah penayangan langsung dan sebagainya yang mengakibatkan dampak penalti atau ganti rugi,” kata Listyo dalam jumpa pers di Malang, Kamis malam (6/10).
Polisi lantas mengiyakan seraya personel pengamanan dari semula 1.037 menjadi 2.034 personel untuk mengawal pertandingan 1 Oktober antara Arema FC versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan.
Pertandingan digelar sekitar pukul 20.00 WIB tersebut mulanya berjalan lancar. Namun, kata Listyo, situasi berubah saat penonton dari tribun mulai turun ke lapangan.
“Proses pertandingan semuanya lancar namun saat akhir pertandingan muncul reaksi dari suporter atau penonton terkait hasil yang ada sehingga rekan ketahui muncul beberapa penonton yang masuk ke lapangan,” katanya.
Mengetahui jumlah penonton yang turun ke lapangan terus bertambah, personel kepolisian pun mulai menembakkan gas air mata.
Listyo bilang tembakan gas air mata dilepaskan oleh 11 personel. Rinciannya, tujuh tembakan ke tribun selatan, satu tembakan ke tribun Utara, dan tiga tembakan ke lapangan.