JAKARTA — Tim khusus (timsus) Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dasar Polri menetapkan Putri Candrawathi, tak lain karena istri Ferdy Sambo itu diketahui berada di lokasi pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi diduga mengetahui bahkan turut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Serta menghalang-halangi pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal ini disampaikan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri pada Jum’at (19/8/2022).
“Saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada kemarin malam.
Putri Candrawathi sendiri dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Lantaran, ia bersama Brigadir J sejak berada di Magelang, Jawa Tengah hingga pulang ke Jakarta.
Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (IA)