Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

PPKM Mikro Diperkuat, Kegiatan di Rumah Ibadah Dilarang Mulai 22 Juni – 5 Juli

Last updated: Selasa, 22 Juni 2021 02:15 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto
SHARE

JAKARTA — Pemerintah akan memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, terhitung sejak 22 Juni sampai 5 Juli 2021.

Selama pemberlakuan kebijakan tersebut, masyarakat diimbau agar beribadah di rumah. Sebab, tempat ibadah di zona merah atau berisiko tinggi Covid-19 akan ditutup sementara.

“Kegiatan ibadah baik itu tempat ibadah masjid, mushala, gereja, pura dan tempat ibadah lainnya untuk zona merah sesuai dengan surat edaran daripada Menteri Agama ini ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan presiden dan menteri terkait yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6).

- Advertisement -

Selain tempat ibadah, kegiatan di fasilitas umum seperti taman, tempat wisata dan area publik lainnya yang berada di zona merah juga tidak akan diizinkan sampai situasi dinyatakan aman.

Di luar zona merah, kegiatan di tempat-tempat tersebut diizinkan dibuka 25 persen dari kapasitas tempat dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

- Advertisement -

Pembatasan serupa juga akan diterapkan pada kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan, serta kegiatan rapat dan seminar di zona merah Covid-19.

Vaksin Covid-19 Memiliki Chip yang Dapat Melacak Orang, Satgas Tegaskan Itu Hoaks
Muliakan Anak Yatim, PKS Anjurkan Kader yang Mampu Nikahi Janda
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1443 H Jatuh pada 2 April 2022
TA Khalid Ditunjuk Jadi Ketua Forbes DPR-DPD RI Asal Aceh

“Dengan catatan bahwa kegiatan hajatan kemasyarakatan, sekali lagi kegiatan hajatan ataupun kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat, artinya makan itu dibawa pulang,” terang Airlangga.

Pembatasan juga diterapkan pada sektor perkantoran. Kantor yang berada di zona merah atau risiko tinggi Covid-19 wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi 75 persen karyawan.

Hanya 25 persen karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

- Advertisement -

Sementara, di luar wilayah zona merah, WFH dan WFO diterapkan 50 persen banding 50 persen karyawan.

Airlangga menyarankan agar perusahaan menerapkan WFH secara bergilir agar tidak ada karyawan yang melakukan perjalanan keluar daerah selama masa WFH.

Selain itu, pemerintah juga membatasi kegiatan di sektor pendidikan. Kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring di wilayah zona merah.

Sementara, di zona lainnya sekolah wajib mengikuti aturan yang telah diterapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Kemudian, pembatasan juga diberlakukan pusat perbelanjaan atau mal, pasar, hingga pusat perdagangan. Lalu di restoran, warung makan, kafe, dan pedagang kaki lima jalanan baik yang berdiri sendiri maupun di pasar atau pusat perbelanjaan.

Tempat-tempat tersebut hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00. Pengunjung pun dibatasi 25 persen dari kapasitas total tempat atau ruangan.

“Dan layanan pesan antar atau dibawa pulang juga sesuai dengan jam operasi restoran, jadi dibatasi sampai dengan pukul 20.00 Wib malam dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat,” terang Airlangga. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Pemerintah Aceh Kejar Target Vaksinasi ASN
Next Article SK Gubernur Tentang Pengangkatan Sekda Aceh Tamiang Dinilai Cacat Hukum

You May also Like

Gubernur Lemhannas RI, Ace Hasan Syadzily, menegaskan pentingnya daya tahan sistemis sebagai fondasi utama dalam menjaga ketahanan nasional.di Jakarta, Senin (30/6/2025)
Nasional

Lemhannas Ingatkan Daya Tahan Sistemis Jadi Kunci Hadapi Disrupsi Global dan Ancaman Ideologis

Selasa, 1 Juli 2025
Nasional

Layanan Akad Nikah di KUA Kembali Dibuka

Jumat, 24 April 2020
Nasional

Indonesia Desak Perang Israel-Palestina Dihentikan

Rabu, 11 Oktober 2023
Nasional

BKN: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Karena Gaji Kecil, Bakal Disanksi karena Rugikan Negara

Jumat, 27 Mei 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?