Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

Prajurit TNI AL Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis Muda di Banjarbaru

dara adinda
Last updated: Senin, 16 Juni 2025 15:36 WIB
By dara adinda
Share
2 Min Read
Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada prajurit TNI AL
Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada prajurit TNI AL
SHARE

Jakarta, Infoaceh.net – Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada prajurit TNI AL, Kelasi Satu Jumran, atas kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis muda asal Banjarbaru, Juwita (23).

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Antasari, Banjarbaru, pada Senin, 16 Juni 2025. Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

“Terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup,” tegas hakim.

- Advertisement -

Selain hukuman penjara, Jumran juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL, yang berlaku sejak putusan dibacakan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Hakim turut memerintahkan agar barang bukti milik korban dikembalikan kepada keluarga, serta beberapa barang bukti lainnya dikembalikan kepada terdakwa. Sebagian barang bukti lainnya disita dan dirampas oleh negara untuk dimusnahkan. Sementara itu, terdakwa tetap diperintahkan untuk ditahan.

- Advertisement -

Biaya perkara dibebankan kepada negara, sebagaimana telah dimusyawarahkan oleh majelis hakim.

Mesin Pesawat Dimasuki Burung, JK Batal Terbang ke Aceh Terima Penghargaan Tokoh Damai di UIN Ar-Raniry
Ada 56 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Pemerintah Prabowo-Gibran, Ini Daftar Namanya
Langgar AD/ART, Munas Golkar yang Jadikan Bahlil Ketua Umum Digugat ke Pengadilan
Korupsi Katering Haji Merugikan Negara Rp 255 Miliar

Usai pembacaan vonis, majelis memberikan waktu tiga hari kepada terdakwa untuk menentukan sikap—menerima, banding, atau pikir-pikir. Melalui koordinasi dengan penasihat hukumnya, Jumran menyatakan pikir-pikir.

Atas sikap itu, hakim memberikan waktu tujuh hari, terhitung mulai Selasa, 17 Juni 2025. Jika tidak ada konfirmasi dalam jangka waktu tersebut, vonis dianggap diterima.

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, menyatakan menerima seluruh isi putusan karena telah sesuai dengan tuntutan, yakni pidana penjara seumur hidup.

- Advertisement -

Kasus pembunuhan ini terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025. Jasad korban ditemukan warga dalam kondisi tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA bersama sepeda motor miliknya.

Awalnya, korban diduga meninggal akibat kecelakaan tunggal. Namun, sejumlah kejanggalan terungkap, termasuk adanya luka lebam di bagian leher dan ponsel korban yang tidak ditemukan di lokasi.

Korban diketahui merupakan jurnalis daring lokal di Banjarbaru dan telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan status wartawan muda.

author avatar
dara adinda
See Full Bio
TAGGED:berita jurnalis dibunuhDilmil Banjarmasinhukuman seumur hidup prajurit TNIjurnalis dibunuh TNI ALkasus Juwita BanjarbaruKelasi Satu Jumranpembunuhan berencana Banjarbaruprajurit TNI AL dipecatputusan pengadilan militervonis pembunuhan jurnaliswww.infoaceh.net
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Alejandro Garnacho Tolak Tawaran Leverkusen, Prioritaskan Bertahan di Premier League Alejandro Garnacho Tolak Tawaran Leverkusen, Prioritaskan Bertahan di Premier League
Next Article Conor Tracey, kiper yang memperkuat Aukland City seorang karyawan Kiper Auckland City Rela Cuti Tanpa Gaji Demi Piala Dunia Antarklub, Kebobolan 10 Gol Lawan Bayern

You May also Like

Sidang Gugatan Ijazah SMA Gibran Rp125 Triliun Ditunda karena Keberatan Penggugat
Umum

Sidang Gugatan Ijazah SMA Gibran Rp125 Triliun Ditunda karena Keberatan Penggugat

Selasa, 9 September 2025
PPATK memblokir 60 rekening keuangan milik Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) di 33 bank
Nasional

PPATK Blokir 60 Rekening ACT di 33 Bank

Rabu, 6 Juli 2022
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem
Aceh

Gubernur Aceh Terbitkan Edaran Larang Pungli dalam Penerimaan Murid Baru

Jumat, 20 Juni 2025
Presiden RI Prabowo Subianto dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS)
Luar Negeri

Prabowo dan MBS Sepakat Perkuat Bantuan untuk Gaza, Kutuk Agresi Israel

Kamis, 3 Juli 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?