Setiap PWI Provinsi juga diperbolehkan mengirim maksimal 5 peninjau, serta pengurus lainnya sebagai penggembira.
Undangan juga disampaikan kepada pimpinan Dewan Pers, perwakilan konstituen anggota Dewan Pers, serta para pimpinan media. (IA)
Terkait
Lainnya
ADVERTISEMENT
Aceh
ADVERTISEMENT
Nasional
ADVERTISEMENT
Luar Negeri
ADVERTISEMENT
Umum
Tutup