Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Putusan MK Soal Pemilu Lokal-Nasional Jadi Bola Panas, MPR Siapkan Pertemuan Fraksi

Putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal kini menjadi perdebatan serius di kalangan elite politik. Selain memicu diskursus soal konstitusionalitas, keputusan tersebut juga membawa dampak teknis dan politis dalam desain pemilu mendatang. Pertemuan yang akan digelar MPR dan fraksi-fraksi DPR pekan depan diprediksi akan menjadi titik awal penting dalam menentukan arah sistem pemilu Indonesia ke depan.

Jakarta, Infoaceh.net – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dijadwalkan menggelar pertemuan dengan fraksi-fraksi di DPR RI untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyampaikan bahwa pertemuan itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat. “Kalau tidak salah minggu depan akan ada diskusi dari pimpinan MPR dengan partai-partai. Info informalnya seperti itu, untuk menyikapi ini,” kata Khozin di Kompleks Parlemen, Jumat (4/7/2025).

Ia menambahkan, pimpinan DPR sebelumnya juga telah mengadakan rapat bersama fraksi-fraksi dan pemerintah pada Senin (30/6/2025) guna membahas respons terhadap putusan MK tersebut. Menurutnya, diskusi internal di DPR kini mengerucut pada dua pilihan krusial, mengingat putusan MK memiliki implikasi konstitusional yang tidak ringan.

Khozin menilai putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 membuka potensi amendemen terbatas terhadap UUD 1945. Hal itu disebabkan ketentuan dalam Pasal 22E ayat (1) dan (2) yang menyebut pemilihan umum digelar setiap lima tahun sekali. Di sisi lain, putusan MK justru berpotensi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hingga dua tahun lebih.

“Kalau putusan MK dilaksanakan, berarti harus ada amendemen. Mau tidak mau. Ini bukan sekadar tafsir lagi, ini sudah masuk ke wilayah konstitusi,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan opsi alternatif, yakni DPR tetap melaksanakan putusan MK namun dengan interpretasi sendiri yang disesuaikan dengan kondisi politik dan hukum nasional. Namun menurut Khozin, langkah ini justru dapat menimbulkan polemik baru dan potensi digugat kembali ke MK.

“Kalau kita pakai opsi kedua, DPR melaksanakan putusan MK tapi dengan keyakinan dan sudut pandang DPR, ini bisa panjang lagi urusannya. Bisa ada judicial review lagi, dan akhirnya tidak berkesudahan,” ujarnya.

Putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal kini menjadi perdebatan serius di kalangan elite politik. Selain memicu diskursus soal konstitusionalitas, keputusan tersebut juga membawa dampak teknis dan politis dalam desain pemilu mendatang. Pertemuan yang akan digelar MPR dan fraksi-fraksi DPR pekan depan diprediksi akan menjadi titik awal penting dalam menentukan arah sistem pemilu Indonesia ke depan.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Pembukaan Aceh Mandarin Camping 2025 di Universitas Syiah Kuala, pada Senin (21/07/2025). (Foto: Humas USK
Plt. Sekda Aceh, M Nasir melepas Kontingen Aceh FORNAS VIII ke NTB di Anjong Mon Mata Mata Banda Aceh, Senin malam (21/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh terima penghargaan Pimred Award 2025. (Foto: Ist)
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH memimpin rapat penyusunan draft perjanjian kerja sama antara Kejati Aceh dan Kodam IM, Senin, 21 Juli 2025. (Foto: Ist)
Anggota DPRA Mawardi Basyah dituntut 1 tahun penjara
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar mengikuti peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Bandar Lampahan, Bener Meriah, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks