JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan Iptu Umbaran Wibowo, intel yang menyamar sebagai wartawan kontributor TVRI, telah melanggar kode etik jurnalistik.
PWI pun khawatir masih banyak intel yang menyamar sebagai wartawan saat ini.
“Sebagai intel saja itu sudah melanggar kode etik jurnalistik yang mengharuskan wartawan jujur, terbuka dan bersikap ksatria,” kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang, Rabu (15/12) dikutip dari detik.com.
Ilham menyebut Iptu Umbaran telah terdaftar sebagai anggota PWI. Selain itu, Umbaran juga telah mengikuti ujian kompetensi wartawan yang digelar oleh Dewan Pers.
“Bukan hanya sertifikat kompetensinya yang telah diusulkan kawan-kawan pengurus PWI tetapi juga keanggotaan PWI-nya. Sebab, anggota PWI harus wartawan aktif yang tidak merangkap pekerjaan lain, apalagi sebagai polisi dan intel pula,” ujarnya.
Ilham menyebut kasus Iptu Umbaran ini bisa jadi pendorong seluruh pengurus organisasi wartawan untuk berbenah melindungi anggotanya dari kemungkinan penyalahgunaan yang berdampak pada jatuhnya martabat wartawan.
“DK (dewan kehormatan PWI) sendiri khawatir banyak kartu anggota organisasi termasuk sertifikat kompetensi wartawan telah dikantongi pihak yang tidak berhak. Informasi wartawan yang polisi, intel, dan yang Kapolsek itu muncul secara kebetulan. Bukan dari hasil pelacakan organisasi,” katanya.
DK PWI Gelar Rapat Pemberhentian Iptu Umbaran Wartawan yang Ternyata Intel
Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) hari ini menggelar rapat untuk memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo, wartawan yang ternyata intel. Iptu Umbaran dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan peraturan PWI.
“Saya mau meng-update informasi mengenai Iptu Umbaran. Hari ini pengurus DK-PWI Pusat akan rapat untuk memutuskan pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota PWI. Alasan pemberhentian adalah pelanggaran kode etik jurnalistik dan peraturan PWI,” kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang kepada detikcom, Kamis (15/12/2022).
Ilham mengatakan ada sejumlah pasal dalam KEJ yang dilanggar oleh Iptu Umbaran. Salah satunya Pasal 2 KEJ.