Bekasi, Infoaceh.net — Sebanyak 370 karyawan PT Multistrada Arah Sarana Tbk, produsen ban terkemuka di Indonesia, terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Dari jumlah tersebut, sekitar 200 orang berasal dari bagian produksi, sementara sisanya dari divisi logistik.
Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada, Guntoro, menyebut PHK yang direncanakan pada April 2026 itu dilakukan tanpa melalui kesepakatan bersama sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen dan karyawan.
“PHK ini bukan pertama kali terjadi. Tahun-tahun sebelumnya juga ada, tapi dilakukan secara ‘smooth’,” ujar Guntoro seperti dikutip dari Gelora News, Kamis (30/10/2025).
Menurut serikat pekerja, manajemen berdalih PHK dilakukan karena alasan efisiensi dan restrukturisasi. Namun, penghapusan langsung posisi logistik dan produksi serta penyerahan pekerjaan kepada pihak ketiga dinilai melanggar kesepakatan dalam PKB.
Serikat berencana membawa kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dan Kementerian Ketenagakerjaan, serta akan meminta dukungan dari DPRD dan eksekutif daerah untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Persoalan ini muncul di tengah tekanan industri manufaktur nasional akibat fluktuasi nilai tukar, menurunnya permintaan global, dan tuntutan adaptasi teknologi yang kian berat. Namun, sejumlah pengamat menilai PHK massal tanpa proses dialog merupakan bentuk pelanggaran hak pekerja dan berpotensi memicu gejolak sosial.
Serikat pekerja mendesak agar manajemen perusahaan mematuhi aturan ketenagakerjaan, menjamin kompensasi sesuai ketentuan, serta membuka ruang dialog untuk mencari solusi bersama. “Kalau perusahaan tetap memaksakan diri, kami akan ambil langkah hukum dan aksi sosial,” tegas Guntoro.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Multistrada Arah Sarana Tbk belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan pelanggaran PKB tersebut.



