Jakarta, Infoaceh.net – Pemerintah resmi mengumumkan rencana redenominasi rupiah, yakni penyederhanaan nominal uang tanpa mengubah nilai tukarnya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan proses tersebut rampung pada tahun 2027.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025. Dalam aturan itu disebutkan, redenominasi dilakukan untuk menjaga efisiensi serta kesinambungan perekonomian nasional.
“Nantinya, nilai rupiah yang saat ini Rp1.000 akan ditulis menjadi Rp1,” bunyi keterangan resmi dalam PMK tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).
Pemerintah menilai langkah ini penting untuk meningkatkan kredibilitas rupiah, menjaga stabilitas ekonomi, serta menyederhanakan sistem transaksi dan pembukuan keuangan nasional.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tulis dokumen itu.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang berkaitan dengan redenominasi rupiah.
Perkara Nomor 94/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh Zico LDS. Dalam sidang putusan, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa dasar hukum mata uang nasional masih sah dan tidak perlu diubah.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (17/7/2025).
Langkah redenominasi ini diperkirakan menjadi salah satu agenda besar reformasi moneter Indonesia, dengan harapan dapat menyederhanakan sistem ekonomi tanpa mengganggu stabilitas keuangan nasional.



