Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

RUU Kejaksaan Disahkan, Kini Jaksa Sudah Bisa Menyadap

Last updated: Selasa, 7 Desember 2021 22:14 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Jaksa Agung ST Burhanuddin bersalaman dengan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir saat pengesahan RUU Kejaksaan Selasa (7/12)
SHARE

JAKARTA — Sidang paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU Kejaksaan untuk menjadi Undang-undang. Dengan pengesahan UU ini, maka tugas dan kewenangan Jaksa lebih luas, salah satunya berwenang melakukan penyadapan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir saat membacakan laporan atas pembahasan RUU Kejaksaan bersama dengan pemerintah. Dia menyebut, ada sejumlah tugas dan wewenang yang diubah dalam undang-undang ini nantinya saat sudah berlaku.

“Antara lain penambahan kewenangan pemulihan aset, kewenangan bidang intelijen penegakan hukum yang pengaturannya tetap menyesuaikan dengan undang-undang yang mengatur tentang intelijen negara,” kata Adies dalam laporannya di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12).

- Advertisement -

Dalam zyndang-undang ini, kata dia, jaksa juga berwenang dalam penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan dan melakukan mediasi Penal. Selain itu, jaksa juga berwenang melakukan sita eksekusi.

“Dan melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemanatauan di bidang pidana,” katanya.

- Advertisement -

Selain penambahan, Adies menyampaikan bahwa RUU ini juga mengatur modifikasi pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa seperti penegasan pelaksanaan diskresi jaksa dalam menjalankan tugasnya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku.

Safrizal ZA Dilantik Sebagai Ketua Korpri Kemendagri
DPR Akan Panggil Jaksa Agung, Klarifikasi Pengerahan TNI di Kejaksaan
Wapres dan Ustadz Das’ad Latief Akan Hadiri Acara PWI Bermunajat ‘Mengetuk Pintu Langit’
PPIH Imbau Jemaah Indonesia Tunda Tawaf Ifadah, Masjidil Haram Dipadati Jemaah Asing

“Selain itu, untuk mewujudkan asas peradilan cepat, mudah dan berbiaya ringan, penuntut umum dapat mendelegasikan sebagian kewenangan penuntutan kepada penyidik untuk perkara tindak ringan,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang, setelah mendengar laporan Komisi III DPR melanjutkan dengan agenda pengambilan keputusan dengan menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.

- Advertisement -

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir yang langsung disusul ketukan palu sebagai tanda telah disetujui oleh forum. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Polda dan PLN Aceh Gelar Vaksinasi Berhadiah Token Listrik
Next Article Aminullah dan Dirut Bank Aceh Syariah Resmikan Gedung KCP Balai Kota Banda Aceh

You May also Like

Nasional

Mutasi Polri, Mantan Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widada Jadi Kabaintelkam

Minggu, 26 Februari 2023
Nasional

Youtube dan Medsos Dipenuhi Konten Agama, Rektor UIN Sunan Kalijaga Bilang Agama Menjadi Candu

Selasa, 24 Mei 2022
Data Tunggal Bansos: 1,9 Juta Penerima Tidak Layak, Pemerintah Akui Banyak yang Salah Sasaran
Nasional

Data Tunggal Bansos: 1,9 Juta Penerima Tidak Layak, Pemerintah Akui Banyak yang Salah Sasaran

Senin, 2 Juni 2025
Nasional

Muhammadiyah: Tuduhan Din Syamsuddin Radikal Tidak Jelas dan Sangat Keji

Minggu, 14 Februari 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?